Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Siti di Wantimpres Tunggu Arahan SBY  

image-gnews
Siti Fadilah Supari. TEMPO/Wahyu Setiawan
Siti Fadilah Supari. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan status Siti Fadilah Supari sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bergantung pada arahan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Asas praduga tak bersalah akan tetap digunakan menyikapi status mantan Menteri Kesehatan ini.

"Kalau sudah ada kebijakan dari Presiden, kami akan ambil langkah-langkah terkait Bu Siti," kata Dipo di kompleks istana kepresidenan, Rabu, 18 April 2012.

Apalagi, hingga saat ini, Dipo belum mendapat laporan tertulis dari Kepolisian RI maupun KPK mengenai status tersangka Siti.

Dipo mencontohkan, sewaktu Gubernur Kepulauan Riau dijadikan tersangka, Presiden telah memutuskan untuk menonaktifkan. "Tetapi sekarang belum ada petunjuk dari Presiden, saya sedang menunggu," katanya.

Status tetap bekerja atau tidaknya Siti, Dipo mengaku tidak tahu. "Tetapi Pak Emil Salim membantah (nonaktif)," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, kata Dipo, Istana masih menunggu. "Tentu, setelah nanti clear, apakah betul jadi tersangka dan KPK menindaklanjuti, maka akan diambil satu kebijaksanaan yang karena pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau tidak bisa aktif," katanya.

Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Siti sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. Modusnya, menurut polisi, bekas Menteri Kesehatan ini merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek dan diduga melakukan penggelembungan nilai proyek.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait
Siti Fadilah Tuding Ada Konspirasi

Versi KPK, Siti Fadilah Masih Saksi

Kasus Penjerat Siti Fadilah Supari

Status Siti Fadilah Dibantah, Kejagung Bungkam

Disebut Tersangka, Penasihat Presiden Melenggang

Siti Fadilah Diperintahkan untuk Diam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.


Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Jerinx SID. (Instagram - @jrxsid)
Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.


Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Deddy Corbuzier. (Instagram - @mastercorbuzier)
Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.


Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

26 Mei 2020

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

Rika mengatakan, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.


Ditjen PAS Persalahkan Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari

26 Mei 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Ditjen PAS Persalahkan Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari

Deddy Corbuzier diduga mewawancarai Siti Fadilah Supari pada Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto.


Andi Arief Minta Pemerintah Segera Bebaskan Siti Fadilah Supari

26 Mei 2020

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Andi Arief Minta Pemerintah Segera Bebaskan Siti Fadilah Supari

Andi Arif usul, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolay menggunakan diskresi untuk membebaskan Siti Fadilah Supari yang kini berusia lebih dari 70 tahun.


Jerinx SID Serang Dokter yang Berjibaku Hadapi Pasien Covid-19

23 Mei 2020

Penabuh drum group musik Superman Is Dead Jerinx. SID di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin, 18 Maret 2019. TEMPO | I Made Argawa
Jerinx SID Serang Dokter yang Berjibaku Hadapi Pasien Covid-19

Jerinx SID juga menantang para dokter yang mengeluhkan masyarakat berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan itu untuk bertukar peran.