TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan status Siti Fadilah Supari sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bergantung pada arahan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Asas praduga tak bersalah akan tetap digunakan menyikapi status mantan Menteri Kesehatan ini.
"Kalau sudah ada kebijakan dari Presiden, kami akan ambil langkah-langkah terkait Bu Siti," kata Dipo di kompleks istana kepresidenan, Rabu, 18 April 2012.
Apalagi, hingga saat ini, Dipo belum mendapat laporan tertulis dari Kepolisian RI maupun KPK mengenai status tersangka Siti.
Dipo mencontohkan, sewaktu Gubernur Kepulauan Riau dijadikan tersangka, Presiden telah memutuskan untuk menonaktifkan. "Tetapi sekarang belum ada petunjuk dari Presiden, saya sedang menunggu," katanya.
Status tetap bekerja atau tidaknya Siti, Dipo mengaku tidak tahu. "Tetapi Pak Emil Salim membantah (nonaktif)," katanya.
Karena itu, kata Dipo, Istana masih menunggu. "Tentu, setelah nanti clear, apakah betul jadi tersangka dan KPK menindaklanjuti, maka akan diambil satu kebijaksanaan yang karena pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau tidak bisa aktif," katanya.
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Siti sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. Modusnya, menurut polisi, bekas Menteri Kesehatan ini merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek dan diduga melakukan penggelembungan nilai proyek.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Siti Fadilah Tuding Ada Konspirasi
Versi KPK, Siti Fadilah Masih Saksi
Kasus Penjerat Siti Fadilah Supari
Status Siti Fadilah Dibantah, Kejagung Bungkam
Disebut Tersangka, Penasihat Presiden Melenggang
Siti Fadilah Diperintahkan untuk Diam