TEMPO.CO , Jakarta:- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dituding makin mempersulit pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Biaya pembangunan yang sudah dialokasikan Kementerian Keuangan belum ada tanda-tanda akan setujui.
”Jika DPR terus menolak merumuskan anggaran untuk gedung KPK, biarlah rakyat yang bahu-membahu,” kata Ilian Deta Artasari, Koordinator Koalisi Saweran Gedung KPK, Kamis 28 Juni 2012. Menurut dia, sebagai lembaga tinggi negara seharusnya DPR memberi fasilitas untuk kepentingan penegak hukum, bukan malah mempersulit.
Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch ini, sikap DPR selalu berubah-ubah dalam menanggapi permohonan anggaran gedung baru KPK senilai Rp 225,7 miliar. Mereka, kata Ilian, bertindak diskriminatif karena pengajuan anggaran itu sudah sejak 2008. Sementara itu, beberapa proyek yang diajukan belakangan seperti Wisma Atlet senilai Rp191 miliar dan pusat olahraga Hambalang Rp 1,2 triliun, cepat disetujui.
Pengumpulan dana hingga kemarin, kata Ilian, sudah terkumpul Rp 39 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam rekening atas nama ICW 0056124374 di BNI Cabang Melawai, Jakarta Selatan. Sumbangan dibatasi jumlahnya maksimal Rp 10 juta per orang. Sumbangan ini belum termasuk koin yang dihimpun warga di sejumlah daerah.
Warga Malang, Jawa Timur, misalnya. Dengan kardus tertulis ”Koin untuk KPK” mereka menghimpun uang dari warga yang melintas di depan kampus Universitas Brawijaya di Jalan Veteran Kota Malang. "Berapapun dana yang terkumpul kami kirim ke KPK," kata koordinator aksi pengumpulan koin, Syahrul Sajidin.
Puluhan mahasiswa dan penggiat antikorupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kemarin juga menggelar aksi penggalangan dana untuk KPK. Mereka menenteng kardus di Bundaran Simpang Lima dan sepanjang Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul. ”Kami bergerilya mengetuk hati publik untuk membantu pembangunan gedung baru KPK,” ujar Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch, Agus Rustandi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyambut baik aksi publik ini. Menurut dia, sumbangan masyarakat bukan termasuk gratifikasi, tapi bisa dikategorikan hibah. "Pemerintah juga menerima hibah dari donor asing, itu bukan gratifikasi," kata Busyro kepada Tempo. "Semoga dengan (saweran ini) gedung KPK berdiri murni dari rakyat."
Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai penggalangan sumbangan upaya provokasi. Diakui oleh Eva bahwa DPR sengaja membintangi (memblokir) anggaran untuk gedung KPK senilai Rp 61,1 miliar untuk anggaran tahun ini. Pembangunan gedung dianggap belum perlu.
Berbeda dengan Eva, anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan KPK membutuhkan gedung baru dengan desain khusus. Kantor baru KPK, kata dia, harus didukung oleh teknologi tertentu yang tidak mungkin ada di gedung-gedung lama yang sudah ada. “Karena itu wajar jika sulit mencari gedung lama milik negara yang sesuai dengan kebutuhan operasional KPK,” kata Didi.
FEBRIYAN | SUBKHAN | ANGGA SUKMA WIJAYA | TRI SUHARMAN | EKO WIDIANTO | SIGIT M | ANGGRITA DESYANI| AGUSSUP
Berita terkait
KPK Tak Bisa Pakai Gedung Lama
Siapa Berhak Biayai Gedung Baru KPK?
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Soal Gedung Baru KPK, Sikap Fraksi Masih Terpecah
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Marzuki Bantah DPR Jegal Pembangunan Gedung KPK
KPK Berharap DPR Kabulkan Anggaran Gedung Baru
KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru
Ramai-ramai Menyumbang KPK
Charlie ST12 Ngamen untuk Gedung Baru KPK
Wajah Baru "Pemburu Koruptor"
DPR Dukung Pembangunan Gedung Baru KPK