TEMPO.CO , Jakarta: Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo meminta Bank Century, yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk menghormati hukum dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen Yogyakarta.
Menurut Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo, Soetrino L., Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 2838K/PDT/2012 pada 19 April 2012.
“Salah satu amar putusannya berbunyi: menghukum Bank Century, yang sekarang menjadi Bank Mutiara, untuk mengembalikan uang milik nasabah secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 35,44 miliar,” kata Soetrisno ke Tempo.
Bank Century, lanjut dia, juga harus membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus senilai Rp 5,7 miliar.
Dia menjelaskan, pada kenyataannya Bank Century menjual ke nasabah-nasabahnya produk perbankan dan juga produk non-perbankan. “Bank Century kami gugat karena menjual kepada kami produk non-perbankan yang bodhong atau ilegal,” ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Soetrisno, Bank Century diadili karena permasalahan penjualan produk non-perbankan. “Ini murni masalah perdagangan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Dia menambahkan, dalam persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, bank itu telah terbukti selaku pihak yang menjual produk reksadana yang diberi nama Reksadana Antaboga kepada nasabah-nasabahnya.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 4 Juli 2012 menyatakan pembayaran dana Reksadana Antaboga yang ditawarkan Bank Century, sebelum menjadi Bank Mutiara, kepada para nasabahnya bukan merupakan kewenangan pemerintah.
"Hal itu harus ditindaklanjuti Bank Mutiara sebagai korporasi," kata Agus dalam rapat Tim Pengawas Century DPR.
Ia menjelaskan, meski Bank Mutiara kini dibawah Lembaga Penjamin Simpanan milik pemerintah tidak berarti penggantian pembayaran juga merupakan kewajiban pemerintah. Bank Mutiara tetap harus bertindak sebagai korporasi yang bertanggungjawab terhadap transaksi usahanya dan Bank Mutiara bukanlah aset negara.
Pemerintah, kata dia, saat ini dalam posisi tidak ingin membayar segala kerugian dulu sebelum ada kejelasan soal pengembalian aset-aset Bank Century, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, yang tengah dibawa lari oleh pemiliknya."Kalau itu sudah diperoleh akan dipakai sebagai sumber pembiayaan kembali."
Ia juga menyampaikan jika nanti sudah ada keputusan pengadilan yang tetap dan jelas memerintahkan pemerintah untuk membayar kerugian nasabah. Pemerintah akan memperhatikan putusan tersebut, tetapi tetap harus ada dasar hukumnya.
GRACE S GANDHI | GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terkait:
DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA
Nasabah Century Surabaya Minta Dananya Dibayar
Kekalahan Bank Mutiara Dapat Pengaruhi Harga Jual
Kasasi Kalah, Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah
Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M
DPR Maraton Bahas Kasus Century