Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Reksadana Antaboga Tunggu Duitnya Kembali

image-gnews
TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo meminta Bank Century, yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk menghormati hukum dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen Yogyakarta.


Menurut Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo, Soetrino L., Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 2838K/PDT/2012 pada 19 April 2012.
“Salah satu amar putusannya berbunyi: menghukum Bank Century, yang sekarang menjadi Bank Mutiara, untuk mengembalikan uang milik nasabah secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 35,44 miliar,” kata Soetrisno ke Tempo.


Bank Century, lanjut dia, juga harus membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus senilai Rp 5,7 miliar.


Dia menjelaskan, pada kenyataannya Bank Century menjual ke nasabah-nasabahnya produk perbankan dan juga produk non-perbankan. “Bank Century kami gugat karena menjual kepada kami produk non-perbankan yang bodhong atau ilegal,” ujarnya.


Dengan kata lain, menurut Soetrisno, Bank Century diadili karena permasalahan penjualan produk non-perbankan. “Ini murni masalah perdagangan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.


Dia menambahkan, dalam persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, bank itu telah terbukti selaku pihak yang menjual produk reksadana yang diberi nama Reksadana Antaboga kepada nasabah-nasabahnya.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 4 Juli 2012 menyatakan pembayaran dana Reksadana Antaboga yang ditawarkan Bank Century, sebelum menjadi Bank Mutiara, kepada para nasabahnya bukan merupakan kewenangan pemerintah.

"Hal itu harus ditindaklanjuti Bank Mutiara sebagai korporasi," kata Agus dalam rapat Tim Pengawas Century DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, meski Bank Mutiara kini dibawah Lembaga Penjamin Simpanan milik pemerintah tidak berarti penggantian pembayaran juga merupakan kewajiban pemerintah. Bank Mutiara tetap harus bertindak sebagai korporasi yang bertanggungjawab terhadap transaksi usahanya dan Bank Mutiara bukanlah aset negara.

Pemerintah, kata dia, saat ini dalam posisi tidak ingin membayar segala kerugian dulu sebelum ada kejelasan soal pengembalian aset-aset Bank Century, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, yang tengah dibawa lari oleh pemiliknya."Kalau itu sudah diperoleh akan dipakai sebagai sumber pembiayaan kembali."

Ia juga menyampaikan jika nanti sudah ada keputusan pengadilan yang tetap dan jelas memerintahkan pemerintah untuk membayar kerugian nasabah. Pemerintah akan memperhatikan putusan tersebut, tetapi tetap harus ada dasar hukumnya.


GRACE S GANDHI | GUSTIDHA BUDIARTIE


Berita Terkait:


DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA  
Nasabah Century Surabaya Minta Dananya Dibayar
Kekalahan Bank Mutiara Dapat Pengaruhi Harga Jual

Kasasi Kalah, Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah

Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M

DPR Maraton Bahas Kasus Century



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

15 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

23 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

25 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

28 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

28 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

30 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.