Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Pajak Bogor dan Penyuap Resmi Tersangka

image-gnews
Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kedua kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana
Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kedua kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo dan pejabat PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah, sebagai tersangka kasus suap pajak. 

Anggrah diduga kuat menerima suap Rp 300 juta dari Endang untuk menggelapkan nilai utang pajak kurang bayar PT Gunung, dari Rp 22 miliar menjadi hanya Rp 1,2 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Anggrah dijebloskan ke penjara Kebonwaru dan Endang ke penjara wanita di kawasan Sukamiskin, Kota Bandung.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Jaya Kesuma, mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status pemeriksaan Anggrah dan Endang dari penyelidikan menjadi penyidikan mulai hari ini.

"Untuk Anggrah dan Endang sekarang statusnya sudah resmi tersangka. Tapi, kalau sopirnya (Syt), sekarang masih pendalaman (belum menjadi tersangka)," ujar Jaya di kantornya, Sabtu, 14 Juli 2012. 

Jaya menjelaskan, Endang dan Anggrah digerebek Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat kemarin. Modusnya adalah uang disetor Endang untuk menyuap besaran pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Suap Rp 300 juta disepakati setelah kedua tersangka melakukan tawar-menawar sepanjang siang kemarin. 

"Anggrah sanggup mengubah besaran utang pajak itu dari Rp 22 miliar mejadi Rp 1,5 miliar dan Endang hanya diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar. Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Jadi itu modusnya," kata Jaya. 

Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula bahwa serah- terima duit pajak dan sogokan dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Endang lalu memerintahkan sopirnya (Syt) untuk menyerahkan bungkusan amplop uang tunai Rp 300 juta, pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang, yakni Anggrah, di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang," kata Jaya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantuan Tempo di area kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Endang dan Anggrah tengah menunggu saat penahanan sebagai tersangka. Setelah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, kedua tersangka bersama sopir Endang--yang disebut-sebut berinisial Syt--dibawa ke gedung Kejati Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 02.00 WIB tadi.

Mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna abu-abu dan rok hitam, Endang yang tengah diproses di ruangan Kepala Seksi Penyidikan akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Wanita Bandung di kawasan Sukamiskin. Sementara Anggrah, yang tampak mengenakan kaus putih berkerah dan celana hitam, menunggu di ruangan Kepala Seksi Penuntutan. Pria yang baru dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor ini akan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru. 

Tampak pula sopir Endang, Syt. Pria yang mengenakan kemeja batik hijau dan celana hitam ini tengah dimintai keterangan oleh seorang jaksa perempuan di salah satu ruangan Kepala Seksi Penuntutan.

ERICK P. HARDI

Berita Terkait:

Nasib Kepala Pajak Bogor Diputuskan Hari Ini
Tersangka Kasus Korupsi IT Pajak Bertambah
KPK Tangkap Dua Pengusaha

Terdakwa Korupsi Berdalih Sakit, Hakim Marah

Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika

Dua Politikus Golkar Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Tata Ruang Bekasi Ditahan Malam Ini


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.