TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo dan pejabat PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah, sebagai tersangka kasus suap pajak.
Anggrah diduga kuat menerima suap Rp 300 juta dari Endang untuk menggelapkan nilai utang pajak kurang bayar PT Gunung, dari Rp 22 miliar menjadi hanya Rp 1,2 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Anggrah dijebloskan ke penjara Kebonwaru dan Endang ke penjara wanita di kawasan Sukamiskin, Kota Bandung.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Jaya Kesuma, mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status pemeriksaan Anggrah dan Endang dari penyelidikan menjadi penyidikan mulai hari ini.
"Untuk Anggrah dan Endang sekarang statusnya sudah resmi tersangka. Tapi, kalau sopirnya (Syt), sekarang masih pendalaman (belum menjadi tersangka)," ujar Jaya di kantornya, Sabtu, 14 Juli 2012.
Jaya menjelaskan, Endang dan Anggrah digerebek Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat kemarin. Modusnya adalah uang disetor Endang untuk menyuap besaran pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Suap Rp 300 juta disepakati setelah kedua tersangka melakukan tawar-menawar sepanjang siang kemarin.
"Anggrah sanggup mengubah besaran utang pajak itu dari Rp 22 miliar mejadi Rp 1,5 miliar dan Endang hanya diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar. Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Jadi itu modusnya," kata Jaya.
Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula bahwa serah- terima duit pajak dan sogokan dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Endang lalu memerintahkan sopirnya (Syt) untuk menyerahkan bungkusan amplop uang tunai Rp 300 juta, pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang, yakni Anggrah, di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang," kata Jaya.
Pantuan Tempo di area kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Endang dan Anggrah tengah menunggu saat penahanan sebagai tersangka. Setelah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, kedua tersangka bersama sopir Endang--yang disebut-sebut berinisial Syt--dibawa ke gedung Kejati Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 02.00 WIB tadi.
Mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna abu-abu dan rok hitam, Endang yang tengah diproses di ruangan Kepala Seksi Penyidikan akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Wanita Bandung di kawasan Sukamiskin. Sementara Anggrah, yang tampak mengenakan kaus putih berkerah dan celana hitam, menunggu di ruangan Kepala Seksi Penuntutan. Pria yang baru dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor ini akan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru.
Tampak pula sopir Endang, Syt. Pria yang mengenakan kemeja batik hijau dan celana hitam ini tengah dimintai keterangan oleh seorang jaksa perempuan di salah satu ruangan Kepala Seksi Penuntutan.
ERICK P. HARDI
Berita Terkait:
Nasib Kepala Pajak Bogor Diputuskan Hari Ini
Tersangka Kasus Korupsi IT Pajak Bertambah
KPK Tangkap Dua Pengusaha
Terdakwa Korupsi Berdalih Sakit, Hakim Marah
Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika
Dua Politikus Golkar Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Dinas Tata Ruang Bekasi Ditahan Malam Ini