Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Orang Pajak Terus Tertangkap

image-gnews
Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno keluar dari mobil tahanan di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno keluar dari mobil tahanan di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Cerita penangkapan pegawai pajak terus berlanjut. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany tidak segan-segan memecat karyawannya yang tertangkap menerima suap. Tapi, dari sekitar 32 ribu pegawai, ada saja anak buahnya yang nekat. "Kami akan tunjukkan, pasti ketahuan kalau menyimpang," ujar Fuad.

Maret 2009
Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak golongan III-A. Penyalahgunaan wewenang saat menjadi pegawai pajak, penyuapan terhadap polisi dan hakim, serta pemberian keterangan palsu dalam proses penyidikan.

April 2010
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, Suhertanto alias Tanto, terlibat penggelapan pajak hampir Rp 300 miliar. Suhertanto, petugas kebersihan, bersama 10 temannya, menggelapkan lebih dari 300 surat setoran pajak. Vonis: 2 tahun.

Juni 2010
Oknum KPP Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, terungkap memeras dengan cara mencetak tagihan pajak palsu terhadap perusahaan PT Masindra. Sang oknum mencantumkan pajak Rp 574 juta. Terungkapnya kasus akibat laporan ke kepolisian.

September 2010
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mengungkap kasus faktur pajak fiktif yang menimbulkan kerugian Rp 25,7 miliar. Dua oknum pajak menerbitkan faktur pajak fiktif tiga perusahaan sejak 2004, yaitu PT AB, PT CH, dan PT SPS.

2 Februari 2011
Bahasyim Assifie, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti melakukan pencucian uang dan korupsi Rp 64 miliar serta menerima suap Rp 1 miliar.

30 Desember 2011
Denok Taviperiana, Kepala Seksi Humas Kantor Pajak Wilayah Bekasi, dan Totok Heryatno dari KPP BUMN Jakarta dicurigai menerima duit dari komisaris wajib pajak berinisial IRN sebesar Rp 574 juta.

17 Februari 2012
Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C, diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan otomotif di PT Mitra Modern Mobilindo. Kejaksaan Agung menyita puluhan miliar uangnya yang tersebar di 18 bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

16 April 2012
Firman, atasan Dhana di KPP Pancoran pada 2006, ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik menemukan Firman ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani Dhana.

6 Juni 2012
KPK menangkap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo bernama Tommy Hendratno di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama ayahnya, Hendy Anuranto, diduga menerima suap di atas Rp 280 juta dari seorang konsultan pajak yang diduga melibatkan PT Bhakti Investama.

13 Juli 2012
KPK menangkap seorang pegawai pajak dan dua pegawai swasta. Kedua pegawai swasta yang dicokok KPK bersama pegawai pajak tersebut berinisial EDL dan AR. AR adalah sopir EDL. EDL ini seorang perempuan. Mereka ditangkap di seputaran Jakarta.

DRIYAN | TEMPO

Berita Terpopuler
Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega

Dua Indikasi Korupsi Hambalang

Kalah Pilkada DKI, Golkar Evaluasi Diri

Amran Tiga Kali Tolak Izin Perusahaan Hartati

Dar-Der-Dor Lenyap dari KPK

Sri Mulyani Tak Mau Bicara Capres

52 Joki Ujian Masuk UGM Ditangkap



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.