TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta menyatakan anggaran khusus untuk keistimewaan wajib ada. Pengaturan tentang mekanisme alokasi anggaran khusus itu juga harus tertuang dalam UU Keistimewaan Yogyakarta. Anggota Tim Asistensi RUU Keistimewaan Yogyakarta, Achiel Suyanto, menyatakan jika tidak ada anggaran keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta hanyalah cek kosong.
Ia menyatakan ini setelah bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan, Kamis, 26 Juli 2012.
“Sia-sia jadinya perjuangan selama sembilan tahun ini,” kata Achiel. Ia menyatakan, ketersediaan anggaran keistimewaan diperlukan untuk mendukung pemerintahan di DI Yogyakarta. Ini semua melekat pada status keistimewaan yang tertuang dalam RUU Keistimewaan, dari prosesi pengisian jabatan hingga pengelolaan aset. “Kami tak akan menentukan besarannya, terserah berapa, yang penting ada,” kata dia.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta, sempat mencuat usulan agar DI Yogyakarta mendapat dana alokasi sebesar 1,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Achiel mencontohkan, hasil anggaran keistimewaan itu bisa saja diambil dari pajak. Ia menyatakan, yang dikehendaki DI Yogyakarta, anggaran keistimewaan itu tak perlu sama dengan Papua atau Naggroe Aceh Darussalam. Syaratnya, kata dia, proporsional, sehingga mendukung sistem pemerintahan. “Kami sadar DIY tak punya sumber daya alam, seperti Papua dan Aceh, tapi kami punya sumber daya manusia,” kata dia.
Tim, menurut Achiel, tak mau rumusan anggaran tersebut hanya masuk dalam peraturan pemerintah. Mereka khawatir, jika dalam bentuk peraturan pemerintah, kelak, jika ada pergantian menteri, aturannya tak segera dibuat. Namun, kata Achiel, dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu malam lalu, pembahasan ihwal ini belum ada. Sebab, mereka masih berkutat pada perdebatan panjang soal penentuan status badan hukum Keraton dan Puro Pakualaman.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyatakan belum pernah membahas usulan anggaran untuk keistimewaan Yogyakarta. DPR masih meminta Kementerian Keuangan melakukan perhitungan, apakah alokasi tersebut bisa dilakukan atau tidak. “Belum ada pembahasan dan pengajuan secara resmi. Silakan saja kalau wacana itu bergulir,” kata anggota Panitia Kerja Komisi II DPR, Edi Mihati.
Kerabat Keraton Yogyakarta, GBPH Yudhaningrat, menyatakan anggaran keistimewaan memang diperlukan. Namun, kata dia, DIY tak perlu mematok besarannya. “Kami tak perlu persentase, yang penting pemerintah pusat memberi,” kata Yudhaningrat, yang juga Kepala Dinas Kebudayaan DIY.
Saudara tiri Sultan Hamengku Buwono X itu juga menyatakan, jika harus dialokasikan 1,5 persen dari APBN, dikhawatirkan banyak yang terjebak dalam korupsi. Sebab, kata dia, dana itu sungguh besar.
“Nanti malah diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata dia. Menurut dia, anggaran keistimewaan itu kelak untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, ada kantong kemiskinan di DI Yogyakarta.
PRIBADI WICAKSONO
Terpopuler:
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Ruhut: Jika Saya Deni, Saya Nggak Minta Maaf
Tomy Winata Bantah Danai Cek Pelawat
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Emir Moeis
Emir Diduga Disuap Alstom Rp 3 M
Gaji Anggota KPU Akan Jadi Rp 20 Juta
Pramono: Kasus Emir Moeis Tak Akan Jatuhkan Jokowi
KPK Geledah Rumah Rekanan Emir Moeis
Bupati Buol Minta Bantuan Politik dari Anak Ayin
Yogyakarta Kebanjiran Turis Asing