TEMPO.CO, Jakarta - Kamis hari ini, 2 Agustus 2012, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3.816 butir ekstasi senilai Rp 1,3 miliar. Seluruhnya adalah hasil tangkapan 10 dan 11 Juli 2012.
Kepala Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, barang bukti itu disita bersama penahanan enam tersangka. Sayangnya, seluruhnya hanya kurir. “Pemilik narkotik, Mr X, saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya saat ditemui di halaman BNN, Kamis, 2 Agustus 2012.
Sumirat menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar ekstasi tersebut bermula dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial TW di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita 1.896 butir ekstasi.
TW mengaku ekstasi tersebut merupakan pesanan dari beberapa tersangka lain. “Petugas kemudian mengembangkan penyidikan dengan cara controlled delivery,” kata Sumirat.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap sisa tersangka di sejumlah tempat di Jakarta dan Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
BNN mengklaim penghancuran barang bukti narkotik jenis ekstasi hari ini telah menyelamatkan 5.137 anak bangsa dari bahaya narkoba. Pemusnahan ini sendiri adalah yang ke-18 selama 2012.
RAFIKA AULIA
Berita Terpopuler:
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
Jimly: Jangan Pilih Gubernur DKI karena Agama
Perselingkuhan, Pejabat Semarang Pukul Wartawan
Polisi Langgar Wewenang KPK
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Dituntut 20 Tahun, Supir Xenia Maut Menangis
Partai Islam Tak Laku di 2014