Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri  

image-gnews
Juru bicara KPK,Johan Budi  saat akan menemui wartawan di pintu pagar gedung Korps Lantas yang terkunci (30/7).TEMPO/Amston Probel
Juru bicara KPK,Johan Budi saat akan menemui wartawan di pintu pagar gedung Korps Lantas yang terkunci (30/7).TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI soal dugaan suap dalam proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) semakin memanas. Meski pimpinan dua lembaga itu sudah bertemu, situasi belumlah mereda. Di level penyidik, persaingan itu terus memanas. Untuk meredakan itu, pimpinan KPK berencana kembali menemui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.

"Pertemuan pimpinan KPK dan Polri diharapkan bisa mengurai salah persepsi yang muncul selama ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 3 Agustus.

Pimpinan KPK telah dua kali menemui Kapolri, tapi aroma persaingan dua lembaga itu tak surut. Menurut anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, mestinya Polri menghentikan penyidikan karena KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan.

Persaingan itu terlihat dari Polri yang tak mau kalah dalam soal penetapan tersangka. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian, pada 27 Juli. Disusul pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Trunojoyo--begitu sebutan kantor Markas Besar Polri--pun tak mau kalah dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Dalam urusan barang bukti, polisi juga tak mau kalah dengan KPK. Lembaga antirasuah ini boleh memboyong barang bukti dari kantor markas Korps Lalu Lintas di Jalan M.T. Haryono ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, dokumen itu disimpan dalam peti kemas yang dijaga oleh polisi. KPK, meskipun mengantongi kunci pintu peti kemas itu, tak bisa sembarangan mengambil barang bukti.

KPK telah meminta Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut karena dinilai sudah masuk kewenangan KPK. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan tak ada aturan yang membahas cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Johan, komisinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan tetap memperhatikan nota kesepahaman dengan Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri. Namun ada perbedaan pendapat yang perlu diselesaikan dengan duduk bersama. Ia pun berharap semua pihak tidak memperkeruh suasana.

Johan menyayangkan adanya pihak yang memanaskan suasana. "Kalau ada yang mengeruhkan suasana, akan menguntungkan para koruptor. Mereka bisa berbagai baju saya kira," ujar Johan.

Pimpinan KPK berencana menemui Timur Pradopo untuk meluruskan kesalahpahaman. Johan menegaskan, KPK tidak bermaksud melanggar etika sesama lembaga penegak hukum seperti yang diungkapkan Inspektur Jenderal Sutarman di sejumlah media. Buktinya, nota kesepahaman dengan Polri tetap menjadi perhatian, salah satunya dengan menggelar pertemuan antarpimpinan KPK dengan Kepala Polri sebelum penggeledahan Senin lalu.

"Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai join investigasi.Tidak ada pernyataan Polri tidak boleh begini," ujar dia. Kesimpangsiuran isu itu, menurut Johan, perlu diluruskan. "Sehingga perlu ada pertemuan," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait
MAKI Layangkan Somasi ke Polri
Sikap Polisi soal Kasus Simulator Tuai Kecaman
Dikabarkan Disatroni Polisi, Kantor KPK Sepi
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Sikap Polisi soal Kasus Simulator Tuai Kecaman
Sikap Presiden soal Kasus Simulator Dikecam
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Uang Suap Disebutkan Diselipkan di Dalam Brownies
SBY Diminta Perintahkan Polri Tak Halangi KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.