TEMPO.CO, Jakarta -- Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI soal dugaan suap dalam proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) semakin memanas. Meski pimpinan dua lembaga itu sudah bertemu, situasi belumlah mereda. Di level penyidik, persaingan itu terus memanas. Untuk meredakan itu, pimpinan KPK berencana kembali menemui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
"Pertemuan pimpinan KPK dan Polri diharapkan bisa mengurai salah persepsi yang muncul selama ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 3 Agustus.
Pimpinan KPK telah dua kali menemui Kapolri, tapi aroma persaingan dua lembaga itu tak surut. Menurut anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, mestinya Polri menghentikan penyidikan karena KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan.
Persaingan itu terlihat dari Polri yang tak mau kalah dalam soal penetapan tersangka. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian, pada 27 Juli. Disusul pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Trunojoyo--begitu sebutan kantor Markas Besar Polri--pun tak mau kalah dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Dalam urusan barang bukti, polisi juga tak mau kalah dengan KPK. Lembaga antirasuah ini boleh memboyong barang bukti dari kantor markas Korps Lalu Lintas di Jalan M.T. Haryono ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, dokumen itu disimpan dalam peti kemas yang dijaga oleh polisi. KPK, meskipun mengantongi kunci pintu peti kemas itu, tak bisa sembarangan mengambil barang bukti.
KPK telah meminta Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut karena dinilai sudah masuk kewenangan KPK. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan tak ada aturan yang membahas cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian.
Menurut Johan, komisinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan tetap memperhatikan nota kesepahaman dengan Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri. Namun ada perbedaan pendapat yang perlu diselesaikan dengan duduk bersama. Ia pun berharap semua pihak tidak memperkeruh suasana.
Johan menyayangkan adanya pihak yang memanaskan suasana. "Kalau ada yang mengeruhkan suasana, akan menguntungkan para koruptor. Mereka bisa berbagai baju saya kira," ujar Johan.
Pimpinan KPK berencana menemui Timur Pradopo untuk meluruskan kesalahpahaman. Johan menegaskan, KPK tidak bermaksud melanggar etika sesama lembaga penegak hukum seperti yang diungkapkan Inspektur Jenderal Sutarman di sejumlah media. Buktinya, nota kesepahaman dengan Polri tetap menjadi perhatian, salah satunya dengan menggelar pertemuan antarpimpinan KPK dengan Kepala Polri sebelum penggeledahan Senin lalu.
"Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai join investigasi.Tidak ada pernyataan Polri tidak boleh begini," ujar dia. Kesimpangsiuran isu itu, menurut Johan, perlu diluruskan. "Sehingga perlu ada pertemuan," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
MAKI Layangkan Somasi ke Polri
Sikap Polisi soal Kasus Simulator Tuai Kecaman
Dikabarkan Disatroni Polisi, Kantor KPK Sepi
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Sikap Polisi soal Kasus Simulator Tuai Kecaman
Sikap Presiden soal Kasus Simulator Dikecam
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Uang Suap Disebutkan Diselipkan di Dalam Brownies
SBY Diminta Perintahkan Polri Tak Halangi KPK