TEMPO.CO, Jakarta- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengancam akan mencabut izin beracara hakim ad hoc Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Jika terbukti bersalah, Peradi tidak akan memperbolehkan mereka berprofesi sebagai pengacara lagi seperti sebelumnya.
“Kami akan cabut kartu anggota dan izin beracaranya. Mereka tidak bisa jadi pengacara selamanya,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Leonard P. Simorangkir saat dihubungi Tempo, Kamis 23 Agustus 2012.
Baca Juga:
Kartini adalah hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) angkatan pertama yang direkrut pada 2009. Sedangkan Heru adalah hakim Tipikor angkatan ketiga. Keduanya diketahui pernah berprofesi sebagai pengacara. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Pengadilan Negeri Semarang usai upacara peringatan kemerdekaan RI. Mereka diduga menerima suap terkait kasus korupsi.
Leonard mengatakan tindakan tegas kepada Kartini dan Heru perlu dilakukan untuk memberi pelajaran kepada advokat di Indonesia, khususnya mereka yang hendak melamar menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor.
Leonard mengatakan sanksi kepada pengacara yang melanggar pidana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang advokat. Kode etik profesi juga mengatur hal yang sama. Menurut Leonard, setiap pengacara yang terbelit kasus hukum dan terancam denda kurungan di atas empat tahun akan kena sanksi berupa pemecatan. “Pasti akan dipecat,” katanya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara Borkat Harahap secara terpisah mengatakan, Kartini sebelumnya pernah menjadi pengurus organisasi advokat ini. "Dia anggota KAI dan tercatat sebagai Wakil Ketua KAI Sumatera Utara sejak 2008 sebelum KAI merekomendasikan dia menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Semarang," kata Borkat Harahap, Kamis, 23 Agustus 2012.
Namun Borkat mengaku tidak mengenal Kartini sebelum bergabung di organisasi pengacara yang dipimpinnya itu. Selama bergabung di KAI Sumut, pengacara bernama lengkap Kartini Julianna Magdalena Marpaung itu dikenal aktif dalam setiap kegiatan organisasi. Karena itulah, kata Borkat, tahun 2010 KAI Sumut secara resmi mendukung Kartini mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi sehingga akhirnya terpilih dan dilantik pada 1 Desember 2010 di Semarang.
Borkat mengatakan, kemungkinan besok atau Sabtu, ia akan melaporkan soal ini ke pengurus pusat untuk meminta petunjuk apakah pengacara KAI akan mendampingi Kartini selama proses hukum yang dijalaninya. "Kami perihatin dan sedih atas penangkapan rekan kami itu," kata Borkat, meski ia menambahkan, organisasinya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.
ANANDA BADUDU | SAHAT SIMATUPANG
Berita Pilihan
Polisi Periksa Djoko Susilo Besok
Jenazah Polisi Korban Penembakan Paniai Dievakuasi
Kompolnas Kunjungi Tersangka Simulator SIM
Tak Ada PNS Bolos di Kementerian Pertahanan
KPK Peringatkan Pengacara Djoko Susilo
Polisi Periksa Djoko Susilo Hari Ini Atau Besok
KPK Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar