TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menilai masalah penarikan penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi tak dapat dihindari. Pasalnya status mereka hanyalah pinjaman yang dapat ditarik kapan saja oleh institusi asalnya. "Namanya juga pinjam, ya bisa ditarik sewaktu-waktu," kata Zainal kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2012.
Oleh sebab itu Zainal menyarankan KPK untuk memperkuat penyidik internalnya. "KPK harus segera menguatkan penyidikan internal, harus ada rekrutmen," kata dia.
Dia menilai, jika KPK terus bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, masalah seperti ini sangat mungkin terulang pada saat terjadi kasus yang melibatkan kedua lembaga. "Institusi asalnya kan bisa menarik dengan alasan apapun," kata dia.
Langkah polisi menarik penyelidiknya dari KPK ini dinilainya tak elegan. Pasalnya, penarikan penyidik kepolisian bukan hanya berlangsung sekali. Hal serupa pernah terjadi saat KPK menangani Susno Duadji yang kemudian lebih dikenal sebagai "cicak vs buaya".
Namun apapun alasannya, Zainal menilai KPK sulit melawan penarikan 20 penyidik itu. "Ini kan masalah dua lembaga yang bisa dibicarakan, tetapi sepertinya yang paling mungkin adalah meminta penundaan (penarikan)," ujarnya.
Kemarin, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menarik 20 penyidik yang bertugas di KPK. Surat penarikan itu terkesan mendadak sehingga pimpinan KPK langsung menggelar rapat khusus.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler
Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda
Polisi: Boleh Protes Film Innocence of Islam
KPK dan Polisi Beradu Kuat di Kasus Simulator SIM
TNI Kibarkan Merah Putih di Pulau Gambar
Rusia Lanjutkan Investigasi Kecelakaan Sukhoi
DPR Sepakat Tak Ada Plesiran