TEMPO.CO , Kuala Lumpur:Waktu delapan tahun untuk mendapatkan keputusan tetap tak menyurutkan perjuangan Nirmala Bonat. Tenaga Kerja Indonesia asal Desa Tuapukas, Kabupaten Timor Tengah Selatan itu berharap hukuman dilakukan atas mantan majikannya, Yim Pek Ha, yang dijatuhi hukuman selama 12 tahun akibat penyiksaan dirinya delapan tahun lalu.
Hingga saat ini Yim Pek Ha, belum menjalani hukumannya. Ia masih mengajukan banding ke Mahkamah Banding, jenjang tertinggi dalam hirarki peradilan di Malaysia. Kemarin, Mahkamah Banding, menggelar sidang dengan agenda pembelaan.
Sejak 2008, Nirmala Bonat kembali ke tanah air sambil menunggu putusan sidangnya. Pada 2009, ia menikah dengan Yusuf Boimao dan dikaruniai seorang anak. Sejak Agustus 2012, Nirmala kembali ke Malaysia untuk menghadiri sidang pidana dan perdata.
Ditemui Tempo di shelter (penampungan) WNI bermasalah di KBRI Kuala Lumpur, kemarin pagi, Nirmala Bonat terlihat santai. Berikut wawancaranya:
Bagaimana perasaan Nirmala menunggu hingga 8 tahun untuk putusan tetap pengadilan?
Pastinya bosan menunggu sekian lama, tapi mau bagaimana lagi, saya terpaksa menunggu sampai keputusan pengadilan dijatuhkan.
Apa harapan Nirmala terhadap putusan pengadilan hari ini?
Saya berharap Yim Pek Ha dijatuhi hukuman setimpal sebagaimana ia telah menyika saya.
Sekedar hukuman saja?
Saya juga menuntut agar ia memberi ganti rugi atas penderitaan yang disebabkan penyiksaan yang ia lakukan. Dan juga gaji saya selama kurang lebih satu tahun yang belum pernah ia bayar.
Apa saja yang penganiayaan yang dilakukan Yim Pek Ha?
Saya di setrika dada dan punggung, katanya saya tidak menyetrika pakaiannya, padahal pakaian itu agak kusut karena saat ia mengambil baju di lemarinya tidak hati-hati. Saya juga disiram dengan air panas dan dipukul dengan gelas. (Nirmala bercerita bahwa 3 bulan pertama bekerja, Yim Pek Ha sempat memperlakukannya dengan baik).
Yim Pek Ha berdalih Nirmala stres dan menyetrika badan sendiri?
Nggak ada. Saya sehat badan dan fikiran, nggak pernah gila atau stres. Lagian, nggak mungkin saya menyakiti badan sendiri.
Apakah pihak Yim Pek Ha pernah meminta maaf?
Tidak pernah. Tapi jika mereka meminta maaf, akan saya maafkan dengan catatan Yim Pek Ha harus tetap menjalani putusan pengadilan (penjara 12 tahun dan membayar uang ganti rugi).
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Berita Terkait
WNI Korban Penembakan Kembali Teridentifikasi
TKI Romli Sudah Lebih 10 Tahun di Malaysia
Pemulangan Jenazah TKI Romli Ditanggung Pemerintah
Orang Tua TKI Korban Penembakan Tak Mau Makan
Jenazah TKI Korban Penembakan Tiba di Surabaya