TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Prita Mulyasari membuat buku tentang perjalanan panjang kasus yang melilitnya selama lima tahun terakhir ini. Rencananya, buku yang mengisahkan hari-hari Prita di penjara selama 22 hari dan perjalanan kasusnya yang berliku dalam mencari keadilan akan diterbitkan akhir tahun ini.
"Persiapannya sudah 90 persen. Mudah-mudahan akhir tahun ini rampung dan bisa diterbitkan," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 21 September 2012.
Menurut Prita, buku tersebut lebih banyak mengulas kehidupannya selama di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Mei 2009. Menurut ibu tiga anak ini, buku itu sengaja ia buat untuk ketiga anaknya: Ananta Nugroho, 6 tahun, Ranarya Nugroho (4), dan Syarif Furgon (2).
"Anak-anak saya akan mengetahui mengapa ibunya dipenjara dari buku itu," katanya. Prita tidak ingin ketiga anaknya kelak mengetahui masalah yang melilit ibunya hingga ke penjara dan duduk di kursi terdakwa dari orang lain atau Internet. "Buku tidak kelam dimakan waktu."
Setelah lima tahun dibayangi rasa waswas dan ketakutan meringkuk di penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni terus bergulir hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Senin, 17 September 2012, Prita bisa bernapas legas. Peninjauan kembali atas tuduhan pencemaran nama baik dikabulkan Mahkamah Agung. Dengan demikian, Prita dibebaskan dari semua dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejak 2008 kasus itu mencuat ketika ia menulis keluhan tentang buruknya layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik, yang tersebar dengan cepat di dunia maya. Ia lalu digugat secara perdata dan pidana oleh dokter dan rumah sakit itu. Saat itu, ia mengaku hidupnya diwarnai dengan kesedihan, trauma, waswas, dan ketakutan jika harus menyandang status narapidana dan kembali masuk penjara.
Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 22 hari hingga saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Mei 2009. "Status narapidana disandang seumur hidup, dan jika saya harus kembali masuk penjara, bagaimana dengan nasib anak-anak dan keluarga saya," katanya.
Pengacara Prita, Slamet Yuono, mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Mungkin satu atau dua minggu ke depan," katanya.
Biasanya, menurut dia, proses salinan putusan PK tersebut akan dikirimkan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Tangerang.
JONIANSYAH
Berita Terkait:
Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
Prita Jalani Sidang Lagi Hari ini
Kejaksaan Agung Hormati Upaya PK Prita
Hari ini, Prita Daftarkan Pengajuan PK