TEMPO.CO, Jakarta - Usai terjadinya bentrokan warga di Balinuraga pada 28-29 Oktober 2012 lalu, kedua belah pihak sepakat meneken nota perdamaian. Perjanjian itu diteken oleh perwakilan dua kelompok warga yang bertikai. Kesepakatan itu terdiri dari sepuluh poin.
Isi kesepakatan itu satu di antaranya adalah kesediaan kedua pihak menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku di Lampung Selatan. Mereka juga sepakat tak melakukan tindakan anarkistis atas nama suku, agama, ras, dan golongan.
Kesepakatan berisi sanksi apabila kasus serupa terulang. Sanksi berlaku bagi seluruh warga Lampung Selatan. Warga juga sepakat tak menempuh jalur hukum atas bentrokan yang terjadi pada 28-29 Oktober 2012, yang mengakibatkan 12 orang tewas, belasan orang terluka, dan ratusan rumah terbakar.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita Terpopuler
Kapolri: Polisi Jaga Balinuraga Sampai Aman
Rekonsiliasi Lampung Selatan Masih Berproses
Aktivitas Warga Lampung Selatan Sudah Normal
Tawa Riang Dari Pengungsian Lampung Selatan
Kata Keluarga Sebelum Bentrokan Lampung Selatan