TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan.
Putusan dengan Nomor 36/PUU-X/2012 ini mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang terdiri dari tokoh organisasi Islam.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, BP Migas harus dibubarkan.
Tak cuma pembubaran BP Migas, putusan ini ternyata berimbas pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Sepanjang pasal-pasal yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan BPH Migas," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa 13 November 2012.
Menurut dia, jika BP Migas sebagai pengatur hulu dibubarkan, bisa jadi BPH Migas yang berperan mengatur hilir juga inkonstusional. Di dalam Undang-Undang Dasar diatur bahwa minyak dan gas dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Frase kemakmuran rakyat menjadi ukuran rakyat untuk mengelola negara.
Akil menjelaskan, fungsi dan peran kedua lembaga ini harusnya langsung berada di bawah pemerintah, misalnya Direkturat Jenderal Migas Kementerian ESDM. "Bisa juga membentuk badan baru asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan putusan MK," ucap Akil.
UU Migas digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin; bekas Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi; Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan; dan sejumlah tokoh organisasi Islam lainnya. Mereka menganggap UU Migas pro-asing.
Dengan adanya putusan ini, MK berharap pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber daya alam migas, lewat satu atau beberapa BUMN. Dengan model seperti itu, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945, menurut MK, dapat terlaksana.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam
BP Migas Dinilai Rugikan Negara
BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK
Pemerintah Terima Pembubaran BP Migas
Perpres Pengalihan Kewenangan BP Migas Disiapkan
BI Cabut Izin 28 Pedagang Valas