TEMPO.CO, Jakarta - Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya mengaku belum siap memberi pernyataan apa pun terkait kasus Century. Melalui dua satpam yang bertugas, Firdaus Atsari dan Woro Santo, Budi berpesan untuk menolak wartawan yang datang ke rumahnya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, tadi malam.
"Bapak belum siap memberi statement apa-apa, mohon pengertiannya," kata Woro Santo kepada Tempo, Selasa malam, 20 November 2012.
Ditanya mengenai kabar penetapan status tersangka Budi, Woro mengaku tidak tahu. Ia hanya menegaskan bahwa majikannya tidak akan bertemu siapa pun malam ini (tadi malam) dan akan segera istirahat. "Mohon pengertiannya, bapak pesan belum mau bertemu wartawan atau siapa pun. Bapak sudah istirahat," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kemarin mengatakan, dua pejabat tinggi Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. "Ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan BM (Budi Mulya), Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF (Siti Chalimah Fadjrijah), Deputi V Bidang Pengawasan BI," katanya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di kompleks parlemen Senayan.
Abraham menjelaskan, penyelidikan kasus Century dilakukan sejak Desember tahun lalu. KPK sebelumnya pun telah melakukan gelar perkara dalam memutuskan kecukupan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Menurut dia, dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Ada penyalahgunaan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan gelar perkara untuk memutuskan kecukupan bukti untuk menaikkan penanganan kasus Century. Hasil gelar perkara itu disampaikan ke Timwas Century. Laporan tersebut direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) pada 2010. Sebab, dinyatakan adanya penyimpangan mengenai aliran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terkait:
Soal Bank Century, Boediono Siap Bertanggungjawab
KPK: Presiden pun Bisa Dijerat Kasus Korupsi
"Sebagai Wapres, Boediono Tak Bisa Dipidana"
Ketika Aliran Dana Panas Budi Mulya Tercium
Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar