TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyatakan kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebenarnya sudah cukup bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Namun, KPK ingin mencari bukti lain yang lebih telak.
“Untuk kasus penerimaan Toyota Harrier sudah sangat memenuhi unsur. Tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan levelnya KPK,” kata Pandu saat menggelar konferensi pers di gedung KPK soal maju-mundurnya KPK menetapkan Anas sebagai tersangka, Rabu, 13 Februari 2013.
Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier pada 2009 sebagai imbalan ikut memuluskan proyek Hambalang. Mobil dibelikan oleh perusahaan M. Nazaruddin, namun asal uangnya dari PT Adhi Karya.
KPK menemukan bukti bahwa mobil itu benar pernah dimiliki Anas. Tapi, belum bisa memastikan bahwa sumber uangnya adalah Adhi Karya. “Sehingga perlu pendalaman,” kata Pandu.
Belakangan, beredar dokumen yang diduga surat perintah penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. KPK menyangkal dokumen itu.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler:
Choel Akan Kembalikan Duit, Begini Kata KPK
Mahfud MD Ditawari Menggantikan Anas Urbaningrum?
Bambang Minta Kasus Anas Digelar Ulang
SBY Bakal Jelaskan Kebocoran Sprindik Anas
Komnas HAM Tantang SBY Turun Tangan