TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan penentuan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih akan menunggu hasil penyelidikan internal (PI) di lembaga anti rasuah itu.
Bambang menilai penyelidikan internal ini harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang membocorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Anas sebagai tersangka, sepekan lalu.
Baca Juga:
"Yang menyebar ke luar itu dulu," kata Bambang kepada wartawan seusai berbicara di seminar mengenai pencucian uang yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Kamis, 14 Februari 2013.
Menurut Bambang proses pengambilan keputusan pimpinan KPK mengenai status Anas baru bisa dilakukan jika hasil penyelidikan internal itu sudah keluar. "Sekarang saya menunggu hasilnya itu dulu," ujar Bambang.
Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui proses pembahasan mengenai status tersangka Anas hingga sampai menyebar luas ke media. Kata Bambang, dia berada di luar negeri sejak Selasa hingga Jumat (5-8 Februari 2013) sehingga tidak terlalu memahami ihwal kebocoran Sprindik ini. Karena itulah, selama ini dia bersikeras penetapan status hukum Anas harus menanti ada gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan KPK.
Bambang enggan menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang sebelumnya menyatakan penetapan Anas sebagai tersangka sudah disepakati oleh pimpinan di lembaganya. "Saya tak tahu soal itu, yang jelas tak bisa diputuskan satu orang dan harus melalui forum gelar perkara dulu," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik
Ahok Bantah Balas Jasa Edward Soeryadjaya
Menteri Suswono: Silakan Sadap Saya
Petisi Melanie Subono Untuk Rasyid Rajasa