TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan enggan berkomentar banyak mengenai status tersangka Anas. Dia mengaku belum mengetahui peningkatan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. "Nanti aku cek dulu ya," kata dia, Jumat, 22 Februari 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat, Jumat, 23 Februari 2013. Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyak Hambalang dan proyek lainnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Anas disangka telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ditemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan saudara AU melanggar pasal yang tadi disampaikan," kata Johan, Jumat malam, 22 Februari 2013.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga
Lima Pimpinan KPK Setuju Status Tersangka Anas
Anas Resmi Tersangka Kasus Suap
Pimpinan KPK Disebut Kompak Tuntaskan Kasus Anas
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka?
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal