TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membuka lowongan penasihat, Senin, 25 Februari 2013. Kata anggota panitia seleksi penasihat KPK, Imam Prasodjo, yang dicari adalah penasihat independen, bukan partisan.
"Kami ingin mencari calon penasihat KPK yang memiliki integritas kompetensi dan independensi kepemimpinan," kata Imam Prasodjo dalam konferensi pers. "KPK harus memiliki penasihat yang tidak partisan."
Persyaratan umum lainnya: pelamar harus memiliki pengalaman kerja di bidang hukum pidana, keuangan dan perbankan, hukum tata usaha negara, dan hukum perdata. Ataupun managemen dan organisasi, psikologi organisasi, teknologi informasi, serta sistem audit secara kumulatif. Setidaknya calon penasihat KPK sudah berpengalaman kerja selama 15 tahun.
"Usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi," kata Imam. "Kami punya masa kerja akhir 7 Mei 2013."
Untuk latar belakang pendidikan, KPK mencari minimal setingkat sarjana atau S-1. Syarat lainnya, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya lima tahun terakhir.
Nantinya, calon penasihat bakal melewati ujian penyaringan dari tim anggota panitia seleksi penasihat KPK. Tim panitia seleksi bernaggotakan ketua panitia Imam Prasodjo, cendekiawan Syafii Maarif, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Muchtar Baputinggi, bekas wakil pimpinan KPK Inspektur Jenderal Purnawirawan Bibit Samad Rianto, dan bekas wakil ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Bisnis Terpopuler:
Kepailitan Batavia Air Dinilai Mencurigakan
Maju-Mundur Melego VIVA
BNI Siapkan Kawasan Industri untuk Investor Jepang
Asing Masih Mendominasi Bursa
Pergerakan Rupiah Belum Aman