TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menyatakan lokasi pembangunan Stadion Hambalang merupakan lahan Budidaya 3 yang artinya tidak boleh digunakan untuk kegiatan massif. "Bisa digunakan namun dengan syarat-syarat tertentu," ujar Djoko di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2013.
Data tersebut merupakan hasil temuan tim perwakilan Kementerian PU yang ikut dalam tim audit Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Djoko, tugas tim PU hanya melihat kondisi bangunan di sana dan menyusun matriks mengenai kelayakan bangunan-bangunan tersebut. "Kami ini sifatnya hanya memberikan technical advice," Djoko menambahkan.
Tim dari Puslitbang PU harus meneliti 20 gedung yang sudah berdiri dari kontrak 22 gedung yang harusnya dibangun. "Dari 20 gedung tersebut, nanti akan disusun matriks apakah gedung ini sudah bagus atau tidak," kata dia. "Kalau tidak, apa yang harus dilakukan atau misalnya dari sisi tanah, apakah tanahnya stabil atau tidak."
Menurut Djoko, saat ini ada dua gedung, dan satu jalan yang sudah rusak, namun belum diketahui penyebabnya. Djoko mengatakan BPK mengharapkan temuan dari tim PU bisa digunakan untuk menghitung indikasi kerugian negara dalam pembangunan di Hambalang. Namun Djoko menekankan kemampuan PU hanya memberikan data-data teknis. "Kami tidak bisa disuruh menghitung kerugian," ujarnya. (Baca:Berkas Kasus Hambalang, KPK Tunggu Audit BPK)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum, Graita Sutadi mengatakan tanah di Hambalang tak bagus karena rentan terjadi pergerakan tanah. "Rekomendasinya sejauh ini harus dibuat saluran air agar tidak mengganggu lapisan tanah sehingga tidak bergerak secara ekstrim," ujar Graita. (Baca: KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang)
Baca Juga:
Garita menganggap kualitas bangunan Hambalang cukup bagus. "Kemarin sudah melewati musim hujan, tapi bangunannya tidak miring dan tidak retak, cukup bagus secara kualitas," Graita menambahkan. (Baca: Ini Sebab Audit BPK Atas Hambalang Tersendat)
BPK sebelumnya membentuk tim yang ditugaskan untuk meninjau Hambalang yang di dalamnya terdapat tim dari PU. Tim PU dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Litbang PU Nomor 06/KPTS/KL/2012 tentang Tim Pemeriksa, Peneliti, dan Pengkaji Kondisi Geoteknik Tanah di Lokasi Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang Bogor. Tim itu terdiri atas 5 orang dari Puslitbang Permukiman, Puslitbang Jalan dan Jembatan, dan Puslitbang Sumber Daya Air. (Klik: Kasus Korupsi Hambalang)
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Hari Anti-Tembakau, Iklan Rokok Dilarang Mengudara
Harga Emas Antam Merangkak Naik
Surakarta Bikin Kawasan Segitiga Emas