TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, BI tengah mempertimbangkan untuk menambah frekuensi lelang FX Swap. "Kemungkinan kami akan melakukan FX Swap lebih dari sekali seminggu sehingga menciptakan suatu kondisi yang baik bagi pemilik dana ataupun investor," kata Agus usai Rapat Koordinasi dengan Menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 25 Juli 2013.
BI baru saja menerbitkan instrumen lindung nilai (hedging) FX Swap. Lelang perdananya dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2013. Bank atau pengusaha bisa memanfaatkan instrumen ini untuk menghindari risiko kelangkaan dolar dan risiko kurs di masa datang.
Mekanismenya, bank atau pengusaha melepas dolarnya kepada BI untuk mendapatkan rupiah, dengan kesepakatan di masa datang (1 bulan, 3 bulan atau 6 bulan lagi) mereka bisa kembali mendapat dolar dari BI dengan jumlah dan kurs seperti ketika dilepas ditambah premi. Acuan kurs yang digunakan adalah Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor). Sejauh ini, lelang direncanakan rutin sekali sepekan, setiap Kamis.
Agus menambahkan peminat FX swap banyak. Dengan instrumen ini diharapkan, investor asing tak perlu khawatir berinvestasi di dalam negeri dan Bank Sentral juga bisa mendapat pasokan dolar. "Dengan cara swap tentu akan membuat tekanan terhadap rupiah semakin kurang," katanya.
BI melansir dari target lelang sebesar US$ 500 juta dengan tenor 1, 3 dan 6 bulan, jumlah penawaran masuk mencapai 2,5 kalinya yakni sebesar US$ 1,24 miliar. Dari jumlah penawaran tersebut, jumlah FX Swap yang dimenangkan sebesar US$ 600 juta. Kabarnya, dalam lelang kedua, Kamis ini, penawaran masuk kembali tembus target.
Soal besaran premi FX Swap, Agus mengatakan, pada lelang perdana premi yang ditawarkan BI 5 - 6 persen untuk tenor 1-6 bulan. “Tapi ke depan, kami masih lihat kondisi pasar," ucapnya.
MARTHA THERTINA
Kenaikan BBM Tak Pengaruhi Suku Bunga Kredit
Rupiah Sempat Kembali ke Level 9.700
Apresiasi Rupiah Hanya Sementara
Aksi Jual Asing Batasi Penguatan Rupiah
Intervensi BI Selamatkan Rupiah