TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan semua nama yang disebut dekat dengan keluarga Cikeas, seperti Non Saputri atau Bunda Putri, Widodo Wisnu Sayoko, Widodo Ratanachaitong, Sengman Tjahja, dan Sylvia Sholeha alias Bu Pur.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya telah mengantongi nama-nama itu berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan di persidangan. “Kami sudah memasukkannya ke database KPK,” kata Bambang kepada Tempo kemarin.
1. Sylvia Sholeha alias Bu Pur
- Istri Purnomo D. Raharjo, teman satu angkatan Yudhoyono di Akabri.
- Kasus Hambalang: membantu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam menolak permintaan utusan Nazaruddin yang ingin ikut menggarap proyek Hambalang. Sylvia juga ikut mengurus anggaran tahun jamak Hambalang.
2. Widodo Wisnu Sayoko
- Mengaku kepada penyidik KPK sebagai kemenakan Siti Habibah, ibunda SBY.
- Kasus Hambalang, berduet dengan Bu Pur untuk mengurus anggaran tahun jamak Hambalang di Kementerian Keuangan.
3. Non Saputri alias Bunda Putri
- Istri Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim.
- Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang tersangkut kasus suap penambahan kuota impor daging sapi menyatakan Non Saputri dekat dengan SBY.
4. Sengman Tjahja
- Pernah menghadiri acara wisuda putra sulung SBY, Agus Harimurti, di Nanyang Technological University, Singapura. Pada Oktober 2008, Yudhoyono menghadiri resepsi pernikahan anak Sengman di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
- Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, menyebut Sengman sebagai utusan Presiden SBY.
5. Widodo Ratanachaitong
- Komisaris Utama Kernel Oil Pte Ltd, Singapura.
- Tersangka kasus suap SKK Migas, Deviardi, menyebutkan bahwa Widodo mengaku dekat dengan Edhie Baskoro Yudhoyono.
MUHAMAD RIZKI
Lihat juga
KPK Batal Periksa Gede Pasek Hari Ini
Kapolri Sutarman Tak Ingat Bertemu Bu Pur
KPK: Bu Pur Belum Tersentuh Hukum
KPK Periksa Pendiri Demokrat Gara-gara Hambalang
Teman Anas di Komisi Hukum Diperiksa KPK