TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asian Agri Group, Yusril Ihza Mahendra, tengah menyusun strategi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali, kata Yusril, sebenarnya ingin langsung diajukan, tetapi terganjal karena Asian Agri bukan terpidana. "Terpidananya kan Suwir Laut. Kami bukan terpidana, tapi disuruh bayar," kata Yusril di Kawasan Bisnis Terpadu Sudirman, Kamis, 30 Januari 2014.
Suwir Laut, ujar Yusril, bisa saja mengajukan PK. Namun, menurut dia, Suwir tak punya kepentingan karena yang dihukum adalah Asian Agri. "Saya masih kaji dan diskusikan bagaimana caranya," kata Yusril. (Baca juga: Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak)
Yusril menyesalkan keputusan MA yang menghukum kliennya, padahal tidak pernah diadili. "Prinsipnya, seseorang tak bisa dihukum tanpa diadili," kata dia. Namun, Yusril meminta kliennya membayar sebagai bentuk menghormati penegakan hukum. "Bayar saja dulu, nanti kami tempuh jalur hukum," ujar dia.
Asian Agri Group akhirnya menyanggupi membayar denda dan utang pajak Rp 2,5 triliun. Perusahaan Sukanto Tanoto ini akan mencicil pembayaran tersebut. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Asian Agri merasa jika membayar tunai akan mengganggu jalannya perusahaan. (Baca juga: Aset Asian Agri Masih Bisa Disita Kembali)
Untuk tahap pertama, Asian Agri telah membayar Rp 719 miliar pada 28 Januari 2014 lalu. "Proses transfer ke kas negara sudah rampung," kata Basrief, di kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.
Sisanya dibayar dalam bentuk 126 lembar bilyet giro yang kini ditipkan di Bank Mandiri. Bilyet giro tersebut, kata Basrief, akan cair setiap tanggal 30 hingga bulan Oktober 2014 mendatang. "Rp 200 miliar setiap bulan," kata dia. (Baca juga : Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan)
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler :
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja
Banjir, Seribuan Perajin Tahu Tempe Rugi
Ini Alasan Mendatangkan Kedelai dari Amerika
Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan