TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, mengatakan masih ada cara bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperbaiki citra dirinya terkait dengan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di DPR. (Baca: Aria Bima Heran SBY Marah Soal UU Pilkada)
Pemulihan citra diri ini menjadi penting karena dari 129 anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir dalam paripurna pengesahan RUU Pilkada, 123 di antaranya walkout. Hanya enam anggota Fraksi Demokrat yang menyatakan mendukung pilkada langsung. (Baca: Kekecewaan pada SBY Menjalar sampai Amerika)
Cara pertama yang bisa dilakukan SBY, menurut Ikrar, adalah menolak menandatangani RUU Pilkada. "Kalau SBY tidak menandatangani, walaupun undang-undang itu akan berlaku, paling tidak orang lihat posisi dia seperti itu," kata Ikrar dalam diskusi di Restoran Rarampa, Sabtu, 27 September 2014. "Memang nasi sudah menjadi bubur, tapi paling tidak citra dia masih bisa terselamatkan." (Baca: Ngaku Kecewa, SBY Berat Tanda Tangani UU Pilkada)
Publik kini menyoroti keseriusan SBY dan Partai Demokrat yang mengaku mendukung pilkada langsung. Nah, cara kedua yang dapat ditempuh SBY, kata Ikrar, adalah mengajukan judicial review. "Apakah dia serius melakukan judicial review?" ujarnya. (Baca: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic di Twitter)
Kalaupun nanti Partai Demokrat atau SBY mendorong uji materi UU Pilkada, Ikrar mewanti-wanti agar kalimat dalam judicial review itu dibaca baik-baik. "Jangan sampai kalimat itu sebetulnya berbunyi, dia tidak terlalu riskan dengan pemilukada," kata Ikrar. (Baca: SBY Sebut Logika UU Pilkada Tak Sinkron)
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
SBY Kontak Pramono Sebelum UU Pilkada Direvisi