TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebut Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pemimpin yang tidak beretika. Ucapan Ghoni tersebut menanggapi tafsiran Ahok terkait dengan pengangkatan kepala daerah dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)
"Menafsirkan dan membuat opini boleh saja," katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. Namun ia menyanyangkan jika opini tersebut malah memperkeruh keadaan. "Bukanya membuat sejuk malah memanasi." (Baca: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)
Ahok mengatakan dirinya secara otomatis langsung diangkat menjadi Gubernur DKI begitu Joko Widodo lengser. Pendapat Ahok mengacu pada Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)
Berbeda dengan Ahok, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jakarta Muhammad Taufik menyatakan Ahok tidak serta-merta bisa menduduki kursi Gubernur DKI. Alasannya, berdasarkan Pasal 173 dalam perpu yang sama, gubernur dipilih oleh DPRD jika gubernur sebelumnya berhenti. (Baca: Taufik Gerindra: Ahok Mundur Saja dari Sekarang)
Ghoni mafhum jika keduanya mempunyai penafsiran masing-masing. "Semua orang bebas bisa berpendapat," tuturnya. Namun ada baiknya semuanya bersabar dan tidak beropini sambil menunggu hasil konsultasi antara DPRD dan Mahkamah Agung soal penafsiran aturan itu. "Daripada gonjang-ganjing terus, lebih baik tunggu saja," katanya. (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi