TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjamin jalan Pelaksana Tugas DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur lancar. Ahok, kata Prasetyo, cepat atau lambat akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna Dewan.
"Intinya jalan Ahok mulus," kata Prasetyo di Balai Kota, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Alasan Taufik Gerindra Soal Ahok Tetap Jadi Wagub)
Prasetyo menuturkan akan menggelar rapat pimpinan Dewan untuk menentukan rapat paripurna guna mengesahkan pengangkatan Ahok pada 30 Oktober 2014. Pengangkatan tersebut, kata dia, menggunakan dasar hukum Pasal 203 ayat 1, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut menyatakan wakil kepala daerah yang diangkat saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, secara otomatis menggantikan kepala daerahnya hingga masa jabatan berakhir. (Baca: Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI)
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Ruddin Akbar Lubis, mengatakan fraksinya sepakat mengikuti dasar hukum yang digunakan Kementerian. Ia mengatakan kesepakatan ini berlaku sejak Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur setelah terpilih sebagai presiden. "Kami sepakat untuk taat peraturan," katanya. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamat Nurdin mengatakan penjelasan dari lembaga negara akan digunakan untuk mengangkat Ahok. Meski sempat ada perbedaan pendapat mengenai tafsiran perpu, ia berujar opini dari lembaga negara tetap menjadi dasar utama pelaksanaan perubahan. "Tak usah dibesar-besarkan, kami di Dewan tinggal menjalankan saja opini lembaga negara," ujar Selamat. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjuntak berpendapat serupa. Jhonny menuturkan fraksinya akan menaati arahan Kementerian ihwal pengangkatan Ahok. Jhonny berujar Pasal 173 ayat 1 dalam perpu tersebut yang selama ini dijadikan dasar untuk menjegal Ahok tak berlaku. Pasal tersebut ditujukan bagi kepala darah yang dilantik setelah perpu tersebut berlaku. "Tak usah dicocok-cocokkan, pasal itu bukan untuk Ahok," ujar Jhonny. (Baca juga: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Ahok: Soal Sampah, Orang Jakarta Tak Beriman
Kata Fahri Hamzah Soal Kenaikan Harga BBM