TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan tidak mengakui keberadaan Rapat Paripurna DPR tandingan yang dibentuk koalisi pemerintah. Menurut dia, pelaksanaan rapat tersebut ilegal.
”Tidak ada Rapat Paripurna DPR tandingan. Kalau ada, itu badut-badutan saja,” ujar Fadli saat ditemui di Markas Besar Polri pada Jumat, 31 Oktober 2014. Fadli menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk memberikan pembelaan kepada Muhammad Arsyad yang ditahan karena menghina Presiden Joko Widodo.
Menurut Fadli, DPR saat ini masih tetap satu. Namun, kalaupun ada tandingan, Fadli menyebutkan mereka telah melanggar konstitusi. ”Kami yang ada di DPR tetap solid,” ujarnya. Lantaran itu, ia menambahkan, akan melaporkan ke Badan Kehormatan DPR ihwal para anggota DPR yang membentuk DPR tandingan. ”Nanti akan diproses melalui dewan kehormatan.”(Baca: Jokowi Ajak DPR Jaga Persatuan.)
Wacana pembentukan DPR tandingan digulirkan fraksi pendukung pemerintah. Gagasan itu mereka sodorkan lantaran pimpinan DPR gagal mengesahkan penetapan perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan secara sepihak. Mereka juga kecewa lantaran penetapan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. (Baca: Ini Pernyataan Mosi Tidak Percaya DPR Tandingan.)
Untuk ketuanya, DPR tandingan mengangkat Pramono Anung dari PDI Perjuangan. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari PKB, Patrice Rio Capella dari NasDem, Syaifullah Tamliha dari PPP, dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Hanura. (Baca: Rapat DPR Tandingan Digelar di Ruang Fraksi PDIP.)
TRI SUSANTO SETIAWAN
Baca juga:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus
Kala Menteri Susi Adu Lari dengan Wartawan
Penghina Jokowi Buka Facebook di Warnet