TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, mengatakan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh polisi akan melemahkan kinerja KPK.
Menurut Haryono, salah satu konsekuensi yang memukul telak lembaga anti rasuah ini adalah Bambang yang berstatus tersangka akan otomatis non-aktif sementara.
"Sama seperti dulu, sehingga pengambilan kebijakan tidak efektif," kata Haryono saat dihubungi pada Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Wakapolri: Bambang Widjojanto Bebas Malam Ini )
Haryono merujuk pada kejadian ketika dua pimpinan KPK di eranya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan surat cegah-tangkal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.
Saat itu, Haryono menuturkan keduanya menjadi non-aktif sementara. Sehingga komposisi kepemimpinan tinggal Haryono dan M Jasin. Sebab, saat itu Antasari Azar juga sudah tidak menjabat karena terbelit kasus. (Baca: Alasan Badrodin Terlambat Tahu Penangkapan Bambang)
Sedangkan saat ini, jika Bambang non-aktif sementara maka pimpinan tersisa tinggal Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Sedangkan, Busyro Muqodas sudah habis masa jabatannya. Pengaruhnya, kata Haryono, pada pengambilan kebijakan yang bersifat kolektif kolegial.
Haryono menuturkan ada celah yang sangat rawan digugat oleh koruptor jika KPK mengambil kebijakan stretegis. "Mereka bisa mempermasalahkan unsur kekuatan kolektif kolegial," kata Haryono. (Baca: Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd)
Menurut Haryono, hal yang dalam waktu dekat akan terasa adalah terkait masa penahanan. Sesuai aturan, kata Haryono, penahanan sementara bisa dilakukan 20 hari dan bisa diperpanjang.
Permasalahannya, dengan komposisi hanya tiga pimpinan akan berat jika mengambil kebijakan memperpanjang.
Kepolisian melancarkan serangan terhadap KPK dengan menetapkan wakil pimpinan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang dituding mengarahkan saksi untuk memberi kesaksian palsu.
SYAILENDRA
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun