Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK  

image-gnews
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015.  Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Menanggapi upaya kriminalisasi KPK pasca-menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi,  Presiden Jokowi hanya meminta kedua lembaga tak bergesekan dalam menjalankan tugas (baca pula: Minus KPK, Jokowi Panggil Para Penegak Hukum).

Atas pendiriannya itu banyak pihak mengritik Jokowi. Polisi sendiri terus melancarkan manuver (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar). Apa tanggapan lawan Jokowi saat pencalonan presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, atas sikap rivalnya itu?

Melalui keponakannya sekaligus anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Aryo Djojohadikusumo, Prabowo mengatakan dirinya tak mau berkomentar. "Beliau tidak mau memperkeruh suasana, karena tidak memegang wewenang dan mandat apapun dari rakyat," ujar Aryo ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.

Menurut Aryo, Prabowo mengerti bagaimana posisi Jokowi. Prabowo, kata dia, mengerti bagaimana intervensi dari luar. "Beliau mengerti posisinya gimana. Sesuai yang dia katakan saat pelantikan presiden. Beliau menghormati presiden mengeluarkan dalam langkah-langkah yang diperlukan," ujar Aryo.

>>TERBARU LAINNYA:

- Jokowi Anteng, Sejarah Mencatat

Begini Alotnya Pembebasan Bambang

Bambang  Sebut Ada Penelikung

Bocoran Pemeriksaan: Bambang-Penyidik Bersitegang


Tiga Kejanggalan Penangkapan Bambang KPK

Ada beberapa kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang membuatnya tidak bisa dipidana. Salah satunya, menurut ahli pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, adalah tidak adanya pemeriksaan saksi palsu yang disebut-sebut disuruh oleh Bambang.

"Yang mengherankan, saksi palsu tidak diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Pernah Potong Jari Aktivis)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Bambang atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kesaksian palsu tersebut terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sempat ditahan kemarin, dini hari tadi Bambang dibebaskan (lihat: Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)

Tak urung, penangkapan itu mengejutkan banyak kalangan. Jenderal Oegroseno, misalnya, mengatakan bila dirinya masih Wakapolri, Kabareskrim yang menangkap Bambang akan ia tempeleng (lihat: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok). Bahkan Anas Urbaningrum, yang ditahan KPK terkait kasus Hambalang  ikut kaget (baca: Bambang KPK Ditangkap, Anas Hambalang Bertanya).

Terkait kasusnya, menurut Topo, dirinya juga menyangsikan pernyataan polisi yang menggunakan kalimat 'menyuruh' (memberi keterangan palsu). Sebab, bahasa 'menyuruh' di bidang hukum dan bahasa sehari-sehari berbeda. Di hukum, orang yang 'menyuruh' bisa dipidana, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidana. Sementara itu, bila dua orang atau lebih turut serta dalam delik, yang terlibat dapat dipidana. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)

Topo menduga Bambang bukan menyuruh saksi memberi keterangan palsu, tapi hanya mengarahkan tata cara bersaksi di depan pengadilan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh penasehat hukum. "Kalau yang seperti itu salah, berarti semua penasehat hukum salah, dong. Seharusnya banyak juga yang diperiksa, kan," ujarnya.

Kejanggalan lain, kata Topo, penetapan tersangka kepada Bambang terkesan sangat cepat. Polisi menerima laporan dari masyarakat tanggal 15 Januari, selang delapan hari, Bambang ditangkap. "Padahal banyak kasus lain yang sudah lama dan melalui pemeriksaan saksi yang lebih lengkap, tapi tidak ditangkap. Lha ini belum diperiksa, sudah ditangkap." (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Ummi!)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Topo menceritakan KPK kerap diserang balik bila ada polisi yang ditetapkan tersangka. Misalnya seperti kasus penetapan tersangka Susno Duadji. Tak berapa lama, Antasari Azhar dipidana atas dugaan pembunuhan. "Selalu begitu, tiba-tiba ditangkap menjelang penetapan tersangka polisi," ujarnya.

Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang turut serta memberikan kesaksian palsu. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di Pasal 55 tentang Penyertaan, ada beberapa kriteria pelaku tindak pidana. Di antaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita Terbaru:

Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi

Bambang Widjojanto: Ini Penghancuran KPK

Aneh, Wakapolri Tak Tahu Penangkapan Bambang KPK

Terungkap Bos Polisi Penangkap Bambang KPK

Berita Terpopuler:


Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK 

PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK 

Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.