TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Tim 9, Imam Prasodjo, mengatakan pihaknya tidak bisa menyelediki kisruh penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sebab, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden terkait tugas dan cara kerja tim yang dibentuk untuk mencari solusi atas kisruh antara KPK dengan Polri itu.
"Kalau ada Keppres, kedudukan kami jelas, bisa mengumpulkan bukti dan bertanya ke KPK-Polri atau lembaga lain. Kami bisa menginvestigasi," ujar Imam ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: KPK Vs Polri, Tim 9 Temui Jokowi Pagi Ini )
Sayangnya, Jokowi merasa informasi dari Tim 9 sudah cukup sehingga tidak perlu dikuatkan dengan penerbitan Keppres. "Tapi karena tidak ada kewenangan, tidak mungkin melakukan sejauh itu."
Imam mengatakan pembentukan Tim 9 karena Jokowi membutuhkan masukan. Karena itu, tugasnya hanya menjawab dan memberi rekomendasi ketika Jokowi bertanya. (Baca: Tim 9 Desak Budi Gunawan Mundur dari Pencalonan)
Menurut Imam, Tim 9 sekedar memberi pandangan dengan fakta dan pemahaman masing-masing anggota. Tim 9 menyerap informasi dari berbagai pihak seperti ahli hukum dan sosiolog untuk membahas potensi moral. "Kami mengandalkan logika dan moral hati."
Tim 9, kata Imam, menyampaikan ke Jokowi ihwal potensi-potensi yang terjadi bila tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka itu sebagai Kepala Polri. (Baca: Tim 9 Jokowi Punya PR, Apa Saja?)
Bila Jokowi ngotot melantik, akan ada tragedi moral yang luar biasa. "Mau menegakkan hukum, tapi bermasalah secara hukum, apa ga kontradiktif?."
Tim juga merekomendasikan Jokowi untuk tetap melanjutkan kasus Bambang di Bareskrim Polri. Alasannya, Bambang telah berstatus tersangka.
Ahad lalu, Jokowi membentuk tim independen berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Wakil Ketua KPK Erri Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan, serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif.
Belakangan, Jokowi menambah anggota tim independen, yakni mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Sutanto, dan Sosiolog Imam Prasodjo. Mereka diharapkan bisa mengatasi polemik dua lembaga penegak hukum tersebut dalam waktu 30 hari.
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan