Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ancaman Kotak Kosong di Pilkada 2020

Setidaknya ada 27 daerah yang berpeluang hanya diikuti satu pasangan calon di Pilkada 2020. KPU diminta mempromosikan kotak kosong.

7 September 2020 | 13.15 WIB

Logo Te.co Blank
Perbesar
Logo Te.co Blank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau Pilkada 2020 resmi ditutup Ahad kemarin. Hasil pencatatan sementara lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setidaknya ada 27 daerah yang kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan tren munculnya calon tunggal meningkat. Pada Pilkada 2015 calon tunggal hanya ada di tiga daerah. Jumlah ini naik menjadi 9 daerah (2017), 16 daerah (2018), dan 27 daerah (2020). Ia menilai gejala ini tak lepas dari syarat mencalonkan yang tinggi baik dari jalur partai maupun perseorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai atau gabungan partai bisa mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Sedangkan calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Khoirunnisa menilai proses kaderisasi di partai politik yang belum baik ikut mempengaruhi tren kenaikan calon tunggal dalam Pilkada. "Saat Pilkada mereka harus berkoalisi untuk mencari figur yang potensi menangnya besar. Sehingga ketika ada calon yang memiliki popularitas tinggi semua partai bergabung," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 7 September 2020.

Menurut Khoirunnisa, peluang calon tunggal untuk menang sangat besar. Ia menuturkan selama ini hanya di Kota Makassar saja yang calon tunggal pernah keok dari kotak kosong.

Tingginya kemenangan calon tunggal, ujar Khoirunnisa, dipengaruhi minimnya informasi dan edukasi pada masyarakat bahwa calon tersebut tidak wajib dipilih. Ada ketidaksetaraan perlakuan dari penyelenggara Pemilu antara calon tunggal dan kotak kosong.

Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu kabupaten yang calonnya hanya akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 yaitu Pasangan Muslimin Bando-Asman

Tugas penyelenggara Pemilu, menurut Khoirunnisa, tidak hanya mensosialisasikan jika di daerah tersebut hanya diikuti satu pasangan calon. KPU diminta mempromosikan pula kotak kosong lewat kampanye yang mereka fasilitasi melalui APBD seperti saat penyebaran alat peraga, debat publik, dan kampanye di media massa.

"Gak hanya menyampaikan ke publik bahwa di daerah ini hanya ada calon tunggal tapi juga ada kotak kosong. Perlakuan gak setara ini yang membuat publik merasa calon tunggal ini wajib dipilih. Sehingga ketika datang ke TPS hanya memilih paslon itu," tuturnya.

Kendati peluang kemenangan calon tunggal tinggi, menurut Khoirunnisa, bukan berarti mereka bisa dikalahkan oleh kotak kosong. Jika ada pihak-pihak yang menggerakkan masyarakat agar memilih kotak kosong maka kejadian seperti di Pilkada Makassar 2018 bisa terulang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan diskusi untuk mencegah calon tunggal sudah pernah terjadi pada 2014. Saat itu ada usulan untuk membatasi dukungan terhadap pasangan calon agar tidak boleh lebih dari 30 persen kursi DPRD. Ada pula usulan pasangan calon tidak boleh memiliki dukungan lebih dari dua kali jumlah kursi dukungan minimal. Tujuannya, kata dia, agar terjadi kontestasi.

Namun pada akhirnya usulan itu tidak diterima karena dianggap menghalangi hak partai politik memberi dukungan. "Diputuskan sudahlah, gak bagus. Kan, haknya partai juga biar berapa aja," kata Mahfud dalam pidato kuncinya di webinar Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal, kemarin.

Menurut Mahfud Md, dengan keputusan tersebut maka kemungkinan muncul calon tunggal tidak bisa dihindari. Mahkamah Konstitusi pun menyatakan memperbolehkan adanya calon tunggal. "Tetapi harus ada lawannya, namanya tabung kosong. Maksudnya orang boleh memilih kalau gak setuju dengan calon itu pilih tabung kosong. Itu yang sekarang berlaku," ujar dia.

Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita) mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dalam Pilkada 2020, Jumat, 4 September 2020. Foto: Antara

Lebih lanjut, KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di Pilkada 2020 setelah jumlah pendaftar hanya satu pasang calon.

Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah mengatakan kepastian itu atas rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 23.59 WIB. Selama masa pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 hanya pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.

Menurut Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 September 2020. "Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari sebelum kembali membuka pendaftaran," katanya.

Berikut daftar sementara daerah yang pemilihan kepala daerah yang kemungkinan diikuti calon tunggal versi Perludem. KPU akan memverifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos pada 23 September 2020.

Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Bengkulu Utara, Kebumen, Boyolali, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Pemalang, Grobogan. Ngawi, Kediri, Pandeglang, Badung, Sumbawa Barat, Kutai Kertanegara, Gowa, Soppeng, Yahukimo, Manokwari. Raja Ampat, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan.

Pemilihan Wali Kota

Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Semarang, Balikpapan

AHMAD FAIZ | ANTARA

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus