Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anggaran Janggal Penataan Kampung Kumuh Disebut Mengacu Pergub

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyatakan tak bisa melakukan sendiri penataan kampung kumuh. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Anies Baswedan.

8 November 2019 | 19.11 WIB

Foto udara kampung warna-warni yang biasa dikenal dengan sebutan Kampung Bekelir di Tangerang, Banten, Jumat, 23 Agustus 2019. Dahulu kawasan ini dikenal sebagai pemukiman kumuh. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Foto udara kampung warna-warni yang biasa dikenal dengan sebutan Kampung Bekelir di Tangerang, Banten, Jumat, 23 Agustus 2019. Dahulu kawasan ini dikenal sebagai pemukiman kumuh. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan Herry Purnama mengatakan keperluan konsultan untuk penataan kampung kumuh mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Herry, dalam aturan itu diatur bahwa peningkatan kualitas pemukiman dilakukan dengan penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 5 ayat 1. Pergub ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 29 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan tidak mungkin kami untuk melaksanakannya sendiri. Makanya kami butuh tenaga ahli sebagai tenaga konsultan," kata Herry saat dibubungi, Jumat, 8 November 2019.

Pasal 9 disebutkan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menyusun community action plan (CAP) untuk pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman. Penyusunan itu melibatkan perangkat daerah atau unit kerja terkait, kecamatan, kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 10 mengatur bahwa penyusunan CAP dilakukan secara bertahap, mulai dari persiapan, survei, identifikasi, penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep penanganan, penyusunan rencana aksi, dan penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED).

Dari kebijakan ini, Herry berucap, membutuhkan tenaga ahli di banyak bidang, misalnya seperti lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tak hanya itu, pemerintah DKI perlu tenaga lain untuk mengurus survei dan administrasi. Semua sumber daya ini, lanjutn dia, bakal kerja bersama guna merumuskan DED.

"Itu semua untuk saling melengkapi karena nanti ujung-ujungnya kan penyusunan DED. Itu kan harus bagus dan bisa diimplementasikan ke warga," ujar dia.

Sudin Perumahan Jaksel memerlukan 8-9 konsultan di setiap kelurahan. Menurut dia, pihaknya mengusulkan anggaran penataan 13 RW kumuh di 9 kelurahan pada 2020.

Sebelumnya, anggaran konsultan penataan kawasan kumuh diprotes oleh DPRD DKI. Mereka menilai anggaran tersebut janggal karena nilainya terlalu besar, yakni Rp 556 juta per Rukun Warga (RW).

Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rommel Pasaribu menyatakan bahwa anggaran tersebut sebenarnya untuk satu kelurahan dengan perhitungan terdapat satu RW di satu kelurahan. Apabila terdapat lebih dari satu RW dalam satu kelurahan, maka pemerintah daerah hanya menambah biaya untuk survei dan sosialisasi.

Anggaran dengan nama kegiatan Community Action Plan (CAP) itu diajukan oleh Dinas Perumahan DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020. Pemerintah DKI Jakarta memiliki rencana untuk menata 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022 dengan konsep CAP.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus