Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Terpopuler: Mayora tentang Limbahnya hingga Sidang Yoory C. Pinontoan

Berita terpopuler kedua adalah apresiasi KPK terhadap PSI yang memecat kader partai itu, Viani Limardi dengan alasan menggelembungkan dana reses.

9 Oktober 2021 | 13.35 WIB

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari terhadap Yoory. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari terhadap Yoory. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Sabtu, 9 Oktober 2021 adalah tentang pernyataan dari manajemen PT Mayora Indah Jayanti tentang limbah perusahaannya yang diprotes warga, bukan limbah berbahaya. Berita kedua terbanyak yang dibaca adalah apresiasi KPK atas langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memecat anggota DPRD DKI Viani Limardi dari partainya mendapat apresiasi dari KPK. Viani dipecat karena diduga melakukan penggelembungan dana reses.

Sedangkan berita ketiga tentang mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang perdana 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut adalah kilasan berita terpopuler Metro:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PT Mayora Indah Jayanti mengklaim produsen makanan dan minuman itu tidak ikut andil dalam pencemaran air permukaan atau air sungai di sekitar pabrik tersebut.

"Karena limbah kami bukan limbah B3, tapi organik dan sudah ada pembuktian analis kimia dan biologinya," kata Industrial Relation General Affair PT Mayora Indah Jayanti,
Mukhlis menjawab pertanyaan Tempo soal hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang yang menyatakan air sungai di sekitar pabrik itu tercemar zat kimia dan fecal Coliform, Kamis 7 Oktober 2021.

Mukhlis mengatakan baku mutu kandungan dalam limbah juga selalu di cek rutin secara berkala dari pihak eksternal perusahaan. "Kami tidak main main untuk masalah limbah.Sama saja bunuh diri kalo kami main main soal limbah," ujarnya.

Sebagai bukti limbah perusahaan itu tidak berbahaya, Mukhlis mengatakan limbah perusahaan juga digunakan untuk bahan campuran pakan ternak. "Karena campuran susu yang proteinnya tinggi semua jadi lombah bisa diolah lagi. Ampas kopi juga bisa untuk bahan pelet ikan."

2. Langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memecat anggota DPRD DKI Viani Limardi dari partainya mendapat apresiasi dari KPK. Viani dipecat karena diduga melakukan penggelembungan dana reses.

Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi KPK Dian Rachmawati mengatakan, langkah PSI itu merupakan praktik baik. "Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi," kata Dian dalam diskusi secara daring bertajuk, Internalisasi Budaya Antikorupsi dalam Partai Politik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Dian, langkah itu menunjukkan bahwa PSI berani menindak kadernya yang dianggap melanggar kode etik. "Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus," tutur dia.

Dewan Pimpinan Pusat PSI telah memberhentikan 
Viani Limardi dari keanggotaan partai sejak 25 September 2021. Viani dianggap melakukan sejumlah pelanggaran.  Salah satunya adalah dugaan penggelembungan dana reses sebagai anggota DPRD DKI.

3.  Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang perdana di pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Hari ini Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory C. Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Yoory sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Berita terpopuler selengkapnya bisa dibaca di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus