Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menduga ada kejanggalan dalam proses pengadaan lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Salah satunya ialah perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) antara perusahaan daerah itu dan Anja Runtuwene, yang dilakukan sebelum hasil penaksiran harga tanah diterbitkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan.
KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon.
JAKARTA – Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kejanggalan itu di antaranya terdapat dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) antara Sarana Jaya dan Anja Runtuwene, anggota direksi PT Adonara Propertindo. Sebab, PPJB sudah disepakati sebelum penaksiran harga tanah diterbitkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo