Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPK Sebut Masih Ada 6.000 Aset Daerah NTB Belum Tersertifikasi

Korsup V KPK mengungkap masih ada ribuan aset milik kabupaten/kota dan provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum tersertifikasi.

16 Agustus 2024 | 08.00 WIB

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria, usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria, usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Kepapa Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkap masih ada ribuan aset milik kabupaten/kota dan provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum tersertifikasi. “Masih ada sekitar 6 ribu bidang dari total 12 ribu, 50 persen kira-kira, yang belum disertifikatkan. Aset-aset pemda se-NTB ya,” kata Dian usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dian menyebut hal ini merupakan PR bagi pemerintah daerah untuk segera mensertifikasi aset-aset tersebut. Dia juga meminta agar tidak pemerintah daerah tidak memiliki niat jahat terhadap aset yang belum disertifikasi itu. “Artinya ini patut menjadi perhatian, jangan sampai aset-asetnya hilang atau disengaja tidak disertifikat biar bisa dikuasai,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, NTB merupakan daerah turi, sehingga penting untuk mensertifikasi bidang aset yang ada. “Harga tanahnya melonjak terus dan mahal ya. Masih banyak yang ngincer, jangan ada kesengajaan,” kata Dian. “Intinya itu, percepatan sertifikasi.”

Adapun dalam sosialisasi yang digelar di DPRD Kota Mataram, Dian Patria mendorong pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, khususnya pada anggota dewan. “Karena kan pemerintah daerah itu ada unsur dewan dan juga ada unsur eksekutif. Kan enggak bisa kita hanya mendorong perbaikan di satu sisi, di eksekutif saja, bupati, wali kota. Kan mereka ada fungsi Dewan juga di sini ya,” kataya. 

Dian menyebut, jangan sampai para anggota dewan berkonspirasi jahat dengan eksekutif untuk merencanakan merampas atau merampok anggaran daerah tersebut. “Mereka kan bahas anggaran bareng-bareng nih. Kalau mereka berkonspirasi merampok anggaran, korupsi duit anggaran, masyarakat dapat apa?” kata dia. 

Menurut dia, para anggota dewan bisa melakukan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Dalam prosesnya, para anggota memang memiliki hak untuk mengajukan pokok pikiran alias pokir.

“Tapi kan ada prosedurnya, dua hal. Pertama, hargai prosesnya. Kedua, sejalan tidak dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) atau RKPD (rencana kerja pemerintah daerah)?” tuturnya. Dia kemudian menegaskan agar para anggota tidak memasukkan kepentingan sendiri melalui pokir tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus