Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Wawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Wawan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, hukumannya ditambah 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, harta akan disita. "Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Sudani.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo