Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan 32.064 pekerja terdampak PHK pada Januari-Juni 2024. KASBI nilai karena Omnibus Law.

6 Agustus 2024 | 15.48 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 32.064 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK pada periode Januari hingga Juni 2024. Kasus pemecatan paling banyak terjadi di Pulau Jawa dengan jumlah tertinggi berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yaitu 7.469 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarto mengatakan badai PHK yang terjadi lantaran berbagai alasan. Dia mencontohkan dalam PHK di sektor industri padat karya seperti sepatu, perusahaan mengklaim karena adanya penurunan permintaan. Selain itu, perusahaan juga kerap menggunakan alasan efisiensi kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PHK buruh saat ini lebih mudah karena pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 turunanya, karena secara hitung-hitungan nilai pesangon saat ini makin kecil. Posisi bargaining pesangon buruh makin minim dan makin hilang. Artinya, pengusaha berani melakukan PHK buruh, karena dilegitimasi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Sunarto saat dihubungi pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Meski demikian, Sunarto bercerita kadang kala perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan usai melakukan PHK karyawan mereka. “Perusahaan kembali membuka lowongan kerja dengan sistem kerja kontrak, outsourcing, harian lepas, bahkan sistem magang,” kata dia. 

Dia mencontohkan dalam kasus yang didampingi KASBI, PT PWI di Serang usai melakukan PHK justru membuka pabrik baru di Jepara, Jawa Tengah. Kondisi itu juga terjadi di PT KMK Global yang membuka pabrik di Salatiga, Jawa Tengah dan di PT Unitama Sari Mas juga membuka pabrik di Tangerang. 

“KASBI selalu melakukan pendampingan, pembelaan hukum, baik secara litigasi dan nonlitigasi, bahkan audiensi dan juga aksi-aksi di kantor pemerintahan terkait,” kata Sunarto. 

Dalam kasus yang didampingi KASBI, Sunarto mengatakan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pesangon sesuai ketentuan. Dia mengatakan buruh yang kena PHK harus berbulan-bulan menunggu pesangon itu cair.

"Buruh harus berjuang dulu berbulan-bulan untuk mendapatkan hak pesangon secara maksimal. Tak jarang para buruh sambil bekerja sampingan menjadi driver online-ojek online, buruh bangunan, jualan jd pedagang kaki lima, dan lain-lain,” kata Sunarto.

Selanjutnya: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tengah berupaya....

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tengah berupaya meningkatkan peluang usaha untuk mengurangi potensi pengangguran setelah Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN). 

"Kami akan lebih menciptakan peluang-peluang usaha, terlebih ketika Jakarta sudah tidak menjadi ibu kota lagi," kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Diana mengatakan, pengusaha tidak boleh cengeng, apalagi ketika roda perekonomian Jakarta sebagai ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Walaupun Jakarta bukan lagi IKN, namun pihaknya terus berusaha untuk menciptakan Jakarta sebagai kota global.

"Masyarakat Jakarta yang begitu heterogen, kami kalangan pengusaha berharap pertumbuhan ekonomi minimal tetap berada di atas 5 persen," ujarnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyebut, terdapat pengajuan 12.586 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau sekitar 20 persen yang disebabkan oleh PHK di sektor garmen, tekstil, dan alas kaki hingga Mei 2024. Kemudian, klaim dari pekerja di luar ketiga sektor itu sebesar 62.794 pengajuan. 

Persentase itu lebih tinggi 3 persen dari klaim JHT di sektor garmen, tekstil, dan alas kaki pada tahun lalu. BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat terdapat 24.453 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Mei 2024, dari total 27.222 kasus PHK dalam periode yang sama.

“Di tahun ini, rasio klaim semakin membaik 89,8 persen, hampir 90 persen. Dari 27 ribu yang terdampak PHK, 24 ribu itu melakukan klaim JKP,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus