Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bagaimana Regulasi Kawasan Perdagangan Bebas Diatur di Indonesia?

Peraturan pemerintah telah memberikan penjelasan secara rinci tentang pelaksanaan di kawasan perdagangan bebas. Apa saja yang diatur?

27 Oktober 2022 | 11.45 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean
Perbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda senang membeli barang produk luar negeri? Perlu diketahui bahwa sebagian barang dari luar negeri yang dikirim sering dilakukan melalui daerah yang dinamakan free trade zone atau dikenal juga sebagai kawasan perdagangan bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari Britannica, kawasan perdagangan bebas merupakan suatu area wilayah yang menjadi tempat barang untuk mendarat, ditangani, diproduksi atau dikonfigurasi ulang, serta diekspor kembali tanpa campur tangan otoritas lalu lintas barang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biasanya kawasan ini bertempat di daerah sekitar pelabuhan utama, bandara internasional, sampai perbatasan nasional yang memiliki banyak keuntungan finansial. Beberapa contoh daerah tersebut adalah Hong Kong, Singapura, Panama, Kopenhagen, Stockholm, Los Angeles, dan New York City. Sementara di Indonesia terdapat di daerah Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Baca: Investor di Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun Bakal Banjir Stimulus

Perdagangan Bebas di Indonesia

Di Indonesia, kawasan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat atau KPBPB.

Tepat pada Pasal 1, menjelaskan bahwa suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Kawasan ini juga dikhususkan untuk menghilangkan tarif tersebut dari daerah seperti pelabuhan, bandara, atau perbatasan hambatan perdagangan lainnya yang memiliki peraturan bea cukai yang kompleks. Keuntungan lainnya adalah perputaran kapal dan pesawat akan terasa cepat karena kemampuan untuk membuat, memperbaiki, dan menyimpan barang lebih bebas.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang atas daerah pelabuhan yang sudah ditunjuk. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa daerah tersebut telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Selain mendapatkan perizinan kawasannya, disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1), bahwa pengeluaran dan pemasukan barang juga harus dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan izin perizinan berusaha dari badan pengusahaan. Adapun perizinan berusaha yang dimaksud disebutkan lebih lanjut pada Pasal 31 ayat (2) yaitu berupa:

  1. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk atau
  2. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk.

Lalu di Pasal 31 ayat (3), barang yang masuk wajib sesuai atau berhubungan dengan kegiatan pemilik usaha tersebut. Sementara mengenai pengawasannya, akan dilakukan badan pengusahaan yang akan mengecek kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang telah dimasukkan.

FATHUR RACHMAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus