Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Batal Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pilih Skema White List

Pemerintah dan operator sepakat memilih skema white list guna mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

28 Februari 2020 | 13.56 WIB

Ponsel Ilegal Rugikan Negara Rp 35 Triliun
Perbesar
Ponsel Ilegal Rugikan Negara Rp 35 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Namun, sejak awal, ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.

"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. Kebijakan itu akan berlaku mulai 18 April 2020.

Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.

Karena itu, Ismail mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang legal. Masyarakat diminta untuk kritis dan cerdas alias Know Your Mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id, sebelum membeli gawai melalui toko maupun online. 

Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan operator seluler resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada pertengahan bulan ini. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020.

Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA). Adapun tiap slot kartu di gawai memiliki IMEI yang berbeda-beda.

 

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus