Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BEI Kembangkan Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus, Apa Itu?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan saat ini bursa tengah menyiapkan dua papan baru di pasar modal.

9 Januari 2022 | 11.39 WIB

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan saat ini bursa tengah menyiapkan dua papan baru di pasar modal.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus," ujar Nyoman kepada awak media, Kamis, 6 Januari 2022.

Dua papan itu adalah Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus. Berikut adalah penjelasan mengenai dua papan anyar itu.

1.Papan New Economy

Papan New Economy ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari perusahaan inovatif yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini," ujar Nyoman.

Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih menyadari saat mengambil keputusan investasi.

Persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Dengan demikian, Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.

"Hal ini bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dunia dan menarik bagi investor global," ujar Nyoman.

2. Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.

Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu.

"Keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya," ujar Nyoman.

Adapun, perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria sebagai berikut:

- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

- Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.

- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

- Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara dan telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.

- Untuk Perusahaan Tercatat induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).

Serta, peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)

- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

- Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pailit; atau Pembatalan Perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, Pailit; atau Pembatalan Perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Raffi Ahmad Disebut Jajaki Investasi Olahan Sapi Jadi Kornet

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus