Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro, membela Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal ekspor benih lobster dan kebijakan-kebijakan lainnya dalam rapat kerja pada Senin, 6 Juli 2020. Darori menduga, persoalan yang mendera Kementerian tak lepas dari campur tangan salah satu menteri yang pernah menjabat di KKP sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada mantan menteri belum rela melepaskan jabatannya. Kok, yang direcokin lobster?” ujar Darori di Ruang Sidang Komisi IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tidak menyebut nama menteri yang disinggung. Namun, sebelumnya, menteri yang kerap menyentil kebijakan Edhy soal benih lobster adalah Susi Pudjiastuti. Saat menjabat sebagai Menteri KKP sebelumnya, Susi melarang adanya ekpor bayi lobster.
Menurut Darori, kebijakan lobster diambil Kementerian di masa kepemimpinan Ehy untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan demi kepentingan rakyat. Di samping itu, dia mengklaim kinerja KKP di tangan koleganya itu membaik.
“KKP ini dari tahun ke tahun meningkat kebaikannya. Laporan keuangan 2016, lalu 2017 disclaimer. Kemudian 2020 laporannya baik. Ini berarti terus meningkat ya mungkin karena Sekjennya dari Bareskrim, Irjennya dari kejaksaan,” tuturnya.
Darori selanjutnya balik meminta sejumlah rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang belum ditindak oleh menteri-menteri lama dibuka ke publik. “Diangkat saja ke pengadilan, masalah di Aceh, di Pangandaran,” tuturnya tanpa menjelaskan detail kasus yang dimaksud.
Majalah Tempo edisi 6 Juli 2020 mengulas sejumlah fakta di balik giat ekspor benur lobster. Dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan nama lain dari Partai Golkar.
Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 bukan penjara.
Terkait masalah itu, Edhy mengatakan Kementerian saat ini membuka kesempatan bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun koperasi. “Masalah siapa yang diajak, kami enggak membatasi. Koperasi juga boleh diajak,” tutur Edhy.
Edhy menjelaskan, saat ini terdapat 31 perusahaan yang telah mengajukan izin ekspor benih lobster kepada Kementerian. Sebanyak 26 perusahaan telah memperoleh izin dan sisanya masih dalam proses verifikasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO