Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis malam, 26 Oktober 2017. Menurut Ketua Kadin Rosan Roeslani, pertemuan tersebut tak hanya membahas masalah peran badan usaha milik negara dan swasta di dunia usaha.
Dalam pertemuan itu, Rosan juga mengusulkan aturan baru dalam hal audit pajak. "Soal perpajakan, kami usulkan salah satunya agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah untuk tidak perlu lagi diperiksa auditor pajak," ujarnya.
Baca: Kadin Minta Dirjen Pajak Tak Mengintai Lagi Peserta Tax Amnesty
Jaminannya, kata Rosan, perusahaan tidak akan melakukan penyelewengan bersama auditor tersumpah. Kalau sampai ditemukan penyelewengan, kesalahan itu akan dibebankan kepada auditor terkait.
"Dengan begitu, perusahaan dan auditor mau kolusi juga takut. Ntar kalau ada apa-apa auditornya yang kena. Menurut kami, itu lebih fair dibanding perusahaan yang kena karena auditor bermasalah," ucapnya.
Simak: Pengusaha Minta Keterbukaan Data Tak untuk Pojokkan Wajib Pajak
Rosan mengklaim usulan itu direspons positif pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata dia, akan menindaklanjuti usulan itu bersama Direktur Jenderal Pajak serta asosiasi auditor.
"Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya kurang bayar dan lain sebagainya karena auditornya yang kena. Itu akan memberikan kepastian luar biasa ke dunia usaha," tutur Rosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini