Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

27 Oktober 2017 | 13.40 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis malam, 26 Oktober 2017. Menurut Ketua Kadin Rosan Roeslani, pertemuan tersebut tak hanya membahas masalah peran badan usaha milik negara dan swasta di dunia usaha.

Dalam pertemuan itu, Rosan juga mengusulkan aturan baru dalam hal audit pajak. "Soal perpajakan, kami usulkan salah satunya agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah untuk tidak perlu lagi diperiksa auditor pajak," ujarnya.

Baca: Kadin Minta Dirjen Pajak Tak Mengintai Lagi Peserta Tax Amnesty

Jaminannya, kata Rosan, perusahaan tidak akan melakukan penyelewengan bersama auditor tersumpah. Kalau sampai ditemukan penyelewengan, kesalahan itu akan dibebankan kepada auditor terkait.

"Dengan begitu, perusahaan dan auditor mau kolusi juga takut. Ntar kalau ada apa-apa auditornya yang kena. Menurut kami, itu lebih fair dibanding perusahaan yang kena karena auditor bermasalah," ucapnya.

Simak: Pengusaha Minta Keterbukaan Data Tak untuk Pojokkan Wajib Pajak

Rosan mengklaim usulan itu direspons positif pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata dia, akan menindaklanjuti usulan itu bersama Direktur Jenderal Pajak serta asosiasi auditor.

"Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya kurang bayar dan lain sebagainya karena auditornya yang kena. Itu akan memberikan kepastian luar biasa ke dunia usaha," tutur Rosan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus