Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Deteksi Dini Penyakit Katastrofik

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya deteksi dini 14 jenis penyakit katastrofik.  

1 Desember 2022 | 00.00 WIB

Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Isi perpres tersebut antara lain mengatur ihwal layanan deteksi dini atau screening 14 jenis penyakit katastrofik yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Menteri, kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berfokus pada tindakan pencegahan sebelum penyembuhan penyakit. “Perpres KDK sedang kami susun, sudah final, tinggal menunggu terbit,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa lalu. Perpres ini diharapkan terbit sebelum 2022 berakhir.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus