Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Isi perpres tersebut antara lain mengatur ihwal layanan deteksi dini atau screening 14 jenis penyakit katastrofik yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Menteri, kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk berfokus pada tindakan pencegahan sebelum penyembuhan penyakit. “Perpres KDK sedang kami susun, sudah final, tinggal menunggu terbit,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa lalu. Perpres ini diharapkan terbit sebelum 2022 berakhir.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo