Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dapat Tunjangan Nyaris Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Kepala BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Laksana Tri Handoko menanggapi peraturan baru yang soal tunjangannya yang hampir mencapai Rp 50 juta per bulan.

27 Agustus 2022 | 05.15 WIB

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara virtual Gelar Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan dan Pangan 2021 di Jakarta, Selasa 30 November 2021. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Perbesar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara virtual Gelar Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan dan Pangan 2021 di Jakarta, Selasa 30 November 2021. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Laksana Tri Handoko menanggapi peraturan baru yang soal tunjangannya yang kini hampir mencapai Rp 50 juta per bulan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Besaran ini tidak berbeda dengan Tunjangan Kinerja yang diterima sivitas di LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) seperti BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI sebelumnya," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Salah satu yang diatur adalah jumlah tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Menurut Laksana, Perpres tersebut hanya mengatur variasi besaran tunjangan kinerja untuk 17 kelas jabatan yang ada. 

Adapun Pasal 6 ayat 2 pada beleid yang diteken Jokowi, 24 Agustus ini menyatakan sebesar 150 persen dari dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Lalu di bagian lampiran, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN. Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Rp Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta. Sehingga, Laksana akan menerima tunjangan kinerja Rp 49,86 juta per bulan.

BRIN merupakan peleburan dari beberapa organisasi penelitian. Sehingga, Perpres 104 ini juga resmi mencabut lima Perpres Tunjangan Kinerja lainnya. Mulai dari Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang  Tunjangan Kinerja Kementerian, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Beleid ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," demikian tertulis dalam 

Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut. Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.

Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah. "Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus