Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.

3 Juli 2024 | 16.31 WIB

Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Perbesar
Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR RI menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai untuk 16 BUMN. Keputusan diambil setelah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terdapat lima BUMN yang mendapat tambahan modal tunai dan 12 lainnya mendapat PMN non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) dan konversi utang. Selain perusahaan pemerintah, penyertaan modal juga diberikan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebesar Rp5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel mengatakan mereka penerima suntikan dana tambahan dari negara untuk tahun anggaran 2024. “BUMN yang mendapat PMN tunai dari konversi utang, cadangan pembiayaan investasi dan dari barang milik negara, wajib menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ujarnya di Senayan, Rabu.

Penambahan modal diberikan dengan berbagai alasan, misalnya Hutama Karya yang disepakati mendapat tambahan dana Rp1 triliun untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. Ada pula PT Pelni yang mendapat Rp1,5 triliun untuk peremajaan kapal tua.

Berikut rincian lembaga dan perusahaan negara yang menerima penyertaan modal tunai dan non tunai,

1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berupa PMN tunai sebesar Rp1,8 triliun

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa PMN tunai Rp2 triliun

3. PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA berupa PMN tunai Rp965 miliar

4. PT Hutama Karya (Persero) berupa PMN tunai Rp1 triliun dan penyertaan modal non tunai berupa barang milik negara atau BMN dengan nilai wajar Rp1,9 triliun

5. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni berupa PMN tunai Rp1,5 trilun

6. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar

7. PT Bio Farma (Persero), berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp68 miliar

8.  PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,2 triliun

9.  PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24 miliar

10. PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,5 miliar

11.  Perusahaan Umum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,7 miliar

12.   Perusahaan umum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301 miliar

13.   PT Pertamina (persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,1 triliun

14.   PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828 miliar

15.   Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun

16.   PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar R 3,3 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus