Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang meminta bantuan sosial alias bansos produktif yang dirilis Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dikorupsi. Sehingga, bantuan senilai Rp 28,8 triliun itu bisa benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Maupun terhadap perekonomian nasional yang sudah di ambang resesi." kata Sarman dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk itu, Sarman meminta uang bansos ini disalurkan secara selektif pada para penerimanya. Jika tidak, kata dia, maka uang negara ini akan hilang begitu saja dengan sia-sia. "Ini penting kami ingatkan sejak sekarang," kata dia.
Penyaluran bantuan ini sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa, 21 Juli 2020. Jokowi menyebutnya sebagai bantuan sosial alias bansos produktif, yang bisa digunakan untuk menambah modal usaha atau ekspansi. Jumlahnya Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM.
“Jangan sekali-kali tambahan modal kerja ini dipakai untuk beli HP (Handphone), atau beli pulsa, hati hati. Saya ikuti lho ini. Harus dipakai betul-betul untuk tambahan modal kerja,” kata Jokowi kepada para pedagang kecil dan mikro yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.
Bantuan ini diberikan di tengah ancaman resesi yang di depan mata. Kuartal dua 2020, pemerintah memprediksi ekonomi tumbuh minus 4,3 persen. Jika kuartal tiga kembali negatif, maka Indonesia secara teknis jatuh ke jurang resesi. Sehingga, bansos kini kian diperluas agar ekonomi bisa kembali tumbuh.
Agar penyaluran bisa tepat sasaran, Sarman menyarankan agar pemerintah melibatkan organisasi atau komunitas pada UMKM calon penerima. Nantinya, mereka juga dapat dilibatkan dalam melakukan evaluasi dan monitoring.
Selain itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta ini menilai perlu ada penghargaan kepada para UMKM penerima bantuan modal kerja. Jika dalam waktu tertentu usahanya semakin berkembang, maka dia bisa menerima tambahan modal kerja dengan persyaratan yang mudah. "Ini untuk memacu para UMKM berlomba untuk memajukan usahanya agar naik kelas."