Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024. Namun demikian bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyampaikan Grab Indonesia akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Tirza menjelaskan, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Dia mengatakan, pemberian insentif khusus tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan bahwa perusahaan platform ojek online atau ojol wajib memberikan THR kepada para pengemudi atau driver, hingga kurir logistik. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pengemudi Ojol termasuk ke dalam kategori PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024 di Kantor Kemnaker.