Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Hambatan Pelaporan Kekerasan Seksual Masih Minim

Jumlah pelaporan kekerasan seksual yang dialami masyarakat masih tergolong sedikit. Simak hambatannya menurut pakar.

22 Oktober 2022 | 10.44 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Anna Margret Lumban Gaol mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna saat berbincang di Depok, Jumat 22 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.

Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.

Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan. Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.

Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan. "Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.

FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya. Tugas Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.

Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus-kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban. "Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," ujar Anna.

Baca: Datang ke UI, Nadiem Minta Semua Kampus Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus