Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut beleid tentang tunjangan ini terkait jabatan fungsional baru yang sebelumnya belum ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan begitu, belum ada payung hukum yang mengatur soal tunjangan jabatan yang diberikan kepada mereka. Keempat Perpres pun terbit karena setiap jabatan fungsional memang diberikan tunjangan jabatan, entah itu guru, dokter, perawat, auditor, dan yang lainnya. "Jadi bukan kenaikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 17 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Jokowi telah menekan empat Pepres sekaligus di tahun 2021 ini. Mulai dari Perpres nomor 3, 4, 5, sampai 6. Beleid ini berlaku sejak Kamis, 7 Januari 2021.
Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta. Ini adalah besaran tunjangan setiap bulan yang berasal dari APBN.
Berikut rincian besar tunjangan per bulan yang disebutkan:
Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Rp 2,025 juta (ahli utama)
Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021
Rp 360 ribu (terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.