Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yakin permohonan uji materiil yang disorongkan oleh sepuluh asosiasi pengusaha terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Beleid yang dimasalahkan tersebut menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar 10 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Feeling saya enggak mungkin kalah," tutur Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menilai kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar upah minimum provinsi (UMP) sebelumnya. Ditambah, PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat lantaran variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.
"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif dari pelaku usaha dan kondisi tenaga kerja kita," kata dia.
Sarman menuturkan, jika pemerintah ingin merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, seharusnya elemen pengusaha diajak duduk bersama untuk mendiskusikannya terlebih dulu. Sebab, kata dia, pengusahalah yang paling tahu perihal kemampuan pemberian upah kepada pekerja atau buruh.
"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Kadin sama Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.
Adapun dalam proses penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Sarman merasa pengusaha tak dilibatkan. Dia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pekerja atau buruh.
"Artinya jangan sampai UMP 2023 ini hanya kepentingan buruh. Enggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.
Sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan uji materiil atas Permenaker anyar. Mereka adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Lalu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman disertai 82 alat bukti.
Baca: Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini